Print this page

Kembali Bermanuver, Lukas Enembe Minta Status Tahanan Kota

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di kursi roda saat dijemput oleh KPK. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di kursi roda saat dijemput oleh KPK.

Detakbanten.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) mengajukan permohonan pengalihan status penahanan LE ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara LE mengklaim kliennya menderita komplikasi penyakit.
"Mulai dari stroke, hipertensi, diabetes melitus, dan gagal ginjal kronis lima. Beliau harus dirawat intensif dan dibantu orang lain untuk aktivitas sehari-hari," kata ketua tim litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona, kepada Detakbanten.com, Selasa (24/1/2023).

Petrus menambahkan surat permohonan diajukan untuk kemanusiaan. Petrus berharap KPK mengalihkan status penahanan LE jadi tahanan kota. Tujuannya mempermudah perawatan kondisi LE.

"Agar Ketua KPK memerintahkan penyidik melakukan perawatan di RSPAD di bawah perawatan dan pengawasan dokter-dokter RSPAD dan dokter pribadi, tanpa pembatasan keluarga, dan dokter pribadi untuk Bapak Lukas Enemb dalam rangka pemulihan," jelasnya.

Termasuk, kata Petrus, mengizinkan keluarga, utamanya istri dan anak-anak bisa selalu mendampingi LE dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan dari dokter dan pihak RSPAD.

"Kami juga menyiapkan penjamin keluarga. Kondisi beliau yang sedang sakit bisa memperlambat proses penyidikan. Agar bisa dialihkan jenis penahanan, maksudnya agar lebih leluasa dapat perawatan dari tim medis dan keluarga," katanya.

Petrus menambahkan, bila permohonan disetujui, LE akan dirawat keluarga dan dokter pribadinya. Menurutnya, perawatan oleh keluarga dapat membantu penyembuhan penyakit Lukas Enembe.

Diketahui, sebelumnya, istri LE, Yulce Wenda, buka suara terkait penyakit yang diderita suaminya. Ia menyebut saat ini kondisi LE makin buruk.