Print this page

Kajari Tanjung Balai Diduga Kriminalisasi Anggota DPRD

Kajari Tanjung Balai Diduga Kriminalisasi Anggota DPRD

Detakbanten.com, Tanjungbalai (Sumut) - Kejaksaan Negeri Tanjung balai diduga akan melakukan kriminalisasi terhadap salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai,Daman Sirait SH.

Pasalnya,pihak kejaksaan Tanjung balai disinyalir kuat mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, untuk menjerat Daman Sirait dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu terlihat dari statement Kajari Tanjungbalai, Muhammad Amin Nasution yang mengaku akan membuat Sprindik baru terhadap kasus Korupsi Jalan Lingkar, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Kajari Tanjungbalai dan Kasi Pidsus sepertinya akan melakukan kriminalisasi terhadap saya, dengan mengeluarkan Sprindik baru,untuk memangil dan memeriksa saya dengan kasus korupsi jalan lingkar," ujar Dahman Sirait SH pada wartawan.

Padahal, lanjut Politisi dari Partai Golkar ini, dalam kasus itu saya sebagai saksi yang sebelumnya di berita acara pemeriksaan (BAP) sumpah , tanda tangan saya dipalsukan oleh Kajari Tanjungbalai.

"Dalam undang undang,mana bisa dalam kasus yang sama dengan saksi yang sama yang sudah divonis perkaranya bisa dibuka kembali kasusnya," tanya Dahman.

Apalagi, kata Dahman, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Negeri Medan,tidak ada keterlibatan saya dalam kasus korupsi jalan lingkar.

"Dalam pemberitaan media,nama saya disebut sebut Kajari sebagai orang yang terlibat dalam kasus itu. Padahal dalam SIPP putusan perkara pengadilan negeri Medan. Nama saya tidak ada disebut dalam putusan perkara korupsi itu. Ini artinya Kajari melakuka pembohongan publik dan sengaja akan melakukan kriminalisasi pada saya," tegas Dahman Sirait.

Aksi kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Tanjungbalai itu,kata Dahman Sirait,diduga kuat karena Kajari Tanjungbalai saya laporkan ke Kejagung bidang pengawasan dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait tanda tangan saya yang dipalsukan mereka di BAP sumpah.

Makanya, lanjut Dahman Sirait, mereka (Kejaksaan,red) berusaha mengkriminalisasi saya yang semula saya menjadi saksi, dibuat mereka menjadi tersangka.

"Kajari Tanjungbalai setelah saya laporkan ke Kejagung bidang pengawasan dan Komjak. Langsung berusaha melakukan kriminalisasi pada saya dan menggiring opini bohong di Media," tegas Dahman Sirait.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai-Asahan, Muhammad Amin Saat dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp tidak menjawab pertanyaan wartawan.