Febrio mengatakan kebijakan ini diluncurkan dalam mengakselerasi transformasi ekonomi. "Untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik," ujar Febrio dikutip Detakbanten.com, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, sambungnya, kebijakan itu juga diluncurkan guna memperluas kesempatan kerja dan percepatan peralihan. Dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi.
Adapun, insentif diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).