Print this page

Hoaks Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5%, Ini Klarifikasi Lengkap Kemenkeu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.

Detakbanten.com, JAKARTA – Belum lama ini, mencuat isu Wajib Pajak (WP) berpenghasilan Rp 5 juta akan dikenai pajak 5%. Isu ini muncul karena perubahan peraturan Pajak Penghasilan (PPh) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lalu ditegaskan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, buru-buru membantah isu itu. Ia menegaskan informasi itu keliru.

Diwakili Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan, lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

"Ada perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Kalau semula penghasilan sampai Rp 50 juta setahun kenai tarif 5%, maka sekarang 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai Rp 60 juta setahun," jelasnya, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Sabtu (7/1/2023).

Pihaknya mengungkap, gaji Rp 5 juta per bulan (Rp 60 juta setahun), tak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. "Orang di kelompok penghasilan ini, dari dulu sudah kena pajak tarif 5%,” tukasnya.

Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak tak lupa mengurangkan penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan PTKP itu tak berubah dari aturan sebelumnya, yakni Rp 54 juta.

“Masukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Penghasilan yang sudah disetahunkan dikurang dulu dengan PTKP sebesar Rp 54 juta, baru dikali tarif 5% dan seterusnya,” jelasnya.

Dari aturan itu, golongan WP yang harus bayar PPh, sebagai berikut:

1. WP berpenghasilan sampai Rp60 juta dikenakan pajak 5%.
2. WP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15%.
3. WP berpenghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25%.
4. WP berpenghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan pajak 30%.
5. WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.

Selain itu, untuk WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan dengan tanggungan keluarga, tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang, wajib membayar PPh sebesar 0,5% atau Rp25 ribu per bulan.