Print this page

Eks Pimpinan ACT Minta Bebas: Punya 14 Anak Kecil-Riwayat Jantung

Pendiri lembaga sosial ACT, Ahyudin. Pendiri lembaga sosial ACT, Ahyudin.

Detakbanten.com, JAKARTA - Mantan petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, meminta dibebaskan dari segala tuduhan dalam dugaan kasus penggelapan dana donasi dari perusahaan Boeing kepada para korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Pembelaan ini dibacakan kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi, dalam pledoi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) lalu.

Dalam pledoinya, Ahyudin minta dibebaskan dari segala tuduhan.

"Kesimpulan kami, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," kata Irfan, dalam keterangan pers diterima Detakbanten.com, Rabu (4/1/2023).

Diakuinya, setidaknya, majelis hakim mesti menjatuhkan hukuman ke terdakwa dengan beberapa pertimbangan.

Pertama, terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa tulang punggung di keluarga. Memiliki 14 anak, masih kecil-kecil yang masih butuh kasih sayang bapak, biaya pendidikan dan kesehatan yang harus disiapkan," tukasnya.

Selama proses persidangan, terdakwa juga selalu kooperatif.

Termasuk menimbulkan manfaat luas bagi masyarakat selama memimpin ACT. Baik masyarakat korban bencana, pengungsi tragedi kemanusiaan, masyarakat miskin, komunitas lain, dan berbagai elemen bangsa dan stakeholders lain.

"Terdakwa juga harus memikul beban para orang tua yang hingga kini ada 5 orang yang butuh biaya perawatan rumah sakit karena penyakit komplikasi," katanya.

Tak hanya itu, sambungnya, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung. Sebab, Ahyudin telah dua kali operasi jantung.

Kemudian, menanggung beban biaya hidup dan pendidikan kurang lebih 150 santri pesantren peradaban. Termasuk dewan guru, dan staf.

Maka itu, sambungnya, pihaknya meminta majelis hakim memutus amarnya, dan menerima pledoi pengacara terdakwa. Atau menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan.

"Menyatakan terdakwa Ahyudin tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Selanjutnya, Irfan juga menyatakan agar Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri usai putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan.

Lalu, memulihkan hak terdakwa pada kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.

Kemudian, membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlakut.