Print this page

Alasan Walmart PHK 200 Karyawannya

Ilustrasi gedung Walmart. Ilustrasi gedung Walmart.

Detakbanten.com, JAKARTA - Perusahaan ritel multinasional Amerika Serikat (AS), Walmart menggelar pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya di lima fasilitas pusat pemenuhan e-commerce.

Sekira 200 pekerja di Pedricktown, New Jersey, serta ratusan lainnya di Fort Worth, Texas, Chino di California, Davenport di Florida dan Bethlehem di Pennsylvania. Pekerja diminta mencari pekerjaan lain dalam kurun waktu 90 hari.

Juru bicara Walmart menuturkan, PHK ini guna mengurangi pekerja di shift malam dan akhir pekan di sejumlah fasilitas terdampak. Ini sejalan dengan investasi besar-besaran Walmart dalam teknologi otomatisasi beberapa tahun terakhir.

"Kami menyesuaikan tingkat kepegawaian, mempersiapkan kebutuhan pelanggan di masa depan," ujar juru bicara Walmart, dilansir Detakbanten.com dari Reuters, Jumat (24/3/2023).

Walmart bekerjasama dengan Knapp, yakni penyedia otomatisasi gudang melalui teknologi untuk produksi dan distribusi. Alhasil, membantu Walmart mengurangi jumlah karyawannya saat memproses pesanan e-commerce.

Salah satunya diterapkan di Pedricktown, New Jersey. Teknologi itu berhasil memangkas 7 dari 12 pegawai yang biasanya ditugaskan memenuhi pesanan e-commerce, sehingga tersisa 5 pekerja.

"Kami bersemangat dengan peluang otomatisasi yang dimiliki perusahaan. Kami berencana meningkatkan investasi dalam teknologi itu sebagai bagian dari anggaran belanja dengan modal lebih dari USD 15 miliar tahun 2023," kata CEO Walmart Doug McMillon.

Juru bicara Walmart menuturkan, pekerja terdampak akan dibayar 90 hari untuk cari pekerjaan di perusahaan lain. Termasuk di Joliet, Illinois, dan Lancaster, Texas. Di mana, perusahaan membuka pusat distribusi e-commerce berteknologi tinggi baru.

Selain Pedricktown, New Jersey, Walmart tak mengumumkan Worker Adjustment and Retraining Notification (WARN) untuk PHK terhadap data pemerintah tenaga kerja.

Adapun Pemberitahuan WARN diamanatkan oleh UU ketenagakerjaan AS. Serta mewajibkan perusahaan dengan 100 karyawan atau lebih untuk memberi pemberitahuan sebelumnya 60 hari tentang penutupan pabrik dan PHK massal ini.