DPR Marah Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Konsentrat Lagi

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo. Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo. Harkes

detakbanten.com JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) emosi mendengar pemerintah mengizinkan PT Freeport Indonesia kembali ekspor konsentrat. Padahal status Freeport masih menjadi Kontrak Karya (KK), sedangkan di Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 harus menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika ingin ekspor.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo memaparkan Freeport mengajukan surat ekspor pada 16 Februari 2017. Sedangkan, pemerintah memberikan rekomendasi kepada Freeport hanya selang satu hari yaitu 17 Februari 2017.
"Kenapa dari tanggal 16 Februari Freeport mengajukan perpanjangan konsentrat kembali izin ekspor, tanggal 17 malah sudah disetujui oleh pemerintah dan surat ini baru saya dapatkan sekarang," ujar Mukhtar di komplek DPR/MPR RI pada Rabu (23/3/2017).
Mukhtar mengingatkan kepada pemerintah seharusnya Freeport tidak bisa dapat rekomendasi ekspor hanya dalam waktu sehari. Karena Mukhtar tahu pemerintah baru bisa memberikan izin tiga bulan berikutnya.
"Sementara dari proses perpanjangan ekspor ini mereka membutuhkan dua-tiga bulan baru ada respons dari pemerintah karena banyak syarat yang harus dipenuhi nah ini satu hari," ungkap Mukhtar.
Dalam tenggang waktu 120 hari untuk proses negosiasi dengan pemerintah, status Freeport dinilai Mukhtar masih Kontrak Karya. Karena jika sudah menjadi IUPK, Mukhtar menilai Freeport seharusnya sudah bisa ekspor tanpa harus mengancam arbitrase kepada pemerintah. "Berarti jangan dulu dong (Surat) keluar karena menjadi alat tawar menawar," papar Mukhtar.

 

 

Go to top