Peraturan Kapolri: Atas Keputusan Pengadilan, Polisi Yang Berhak Tarik Kendaraan Kredit

Peraturan Kapolri: Atas Keputusan Pengadilan, Polisi Yang Berhak Tarik Kendaraan Kredit
detakbanten.com JAKARTA - Penarikan paksa kendaraan oleh Debt Collector, memang sangat meresahkan masyarakat hingga saat ini. Pasalnya, para debt collector dengan dasar surat tugas leasing dengan seenaknya merampas dan mengambil kendaraan kreditur layaknya seperti perampok atau begal.
 
Selama ini Sudah banyak makan korban, menarik motor kredit tanpa melalui pengadilan terlebih dulu, bahkan kreditur benar-benar tidak ada perlindungan hukum sebagai konsumen.
 
Bahkan beberapa waktu lalu MK memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor dan mobil kredit macet tanpa melalui pengadilan.
 
Tapi, dari pihak leasing atau finance seperti melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.
 
“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
 
Itu terungkap dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
 
Itu yang membuat polisi meradang dan puncaknya ketika kejadian penarikan motor ojek online oleh debt collector di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
 
Polisi akan memanggil pihak leasing untuk dimintai keterangan karena bagaimanapun menggunakan debt collector untuk menarik motor kredit macet adalah salah.
 
Apa tujuan di terbitkannya Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2011?
 
Tujuannya untuk menyelenggarakan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggungjawabkan; melindungi keselamatan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/ atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/ atau keselamatan jiwa.
 
Seperti yang dijelaskan JournalPolice.com, berdasarkan aturan tersebut, satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan.
 
Bila terjadi penarikan motor atau mobil jangan pernah tandatangani surat penyerahan dari leasing walau dipaksa.
 
Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor kredit macet hanya polisi.
 
 

 

 

Go to top