Lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberi kelonggaran untuk perekrutan pegawai honorer.
"Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD," kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2).
Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah dan DPR hanya akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer untuk level Kementerian/Lembaga yang dibiayai APBN.
"Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN," pungkasnya.