Print this page

KemenmPAN RB Ijinkan Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota Angkat Honorer

KemenPAN RB Tjahjo Kumolo KemenPAN RB Tjahjo Kumolo
detakbanten.com JAKARTA - Pengangkatan honorer masih bisa dilakukan di tingkat Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten, Kota dan Provinsi, dengan syarat pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan ke APBD.
 
Lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memberi kelonggaran untuk perekrutan pegawai honorer. 
 
"Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD," kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2).
 
Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah dan DPR hanya akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer untuk level Kementerian/Lembaga yang dibiayai APBN.
 
"Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN," pungkasnya.