Kepala MTs Daaruttasihah Eva Nurohman mengatakan, diwajibkannya pengajar ikut peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah sosialisasi yang dilakukan Kemenag Kabupaten Lebak dan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, (2/10/2017).
"Setelah sosialisasi kami langsung menindaklanjuti. Dengan keikutsertaan guru saya harap ada jaminan saat melaksanakan tugas maupun setela pensiunan nanti," katanya pada Rabu, (4/10/2017).
Terutama guru yang masih berstatus honorer, karena keterbatasan pihak madrasah yang belum bisa menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan adanya program ini terbantu. "Jangankan jaminan keselamatan. Mensejahterakan dewan guru ketika melaksanakan tugasnya saja saya masih belum bisa maksimal," ujarnya.
Sementara salah satu Dewan Guru Acih Suarsih mendukung kebijakan madrasah yang mewajibkan tenaga pendidik dan kependidikan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Ikut kepesertaan BPJS memang banyak manfaatnya," tandasnya.