Kepala Dinas Perindustruan dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak Dedi Rahmat mengatakan, para pedagang ini diberi pemahaman mengenai persyaratan umum Pasar SNI 8152:2015, perlindungan konsumen, kebersihan, ketertiban dan juga keamanan.
"Selain itu, para pedagang juga diberikan pelatihan teknik pelayanan pelanggan, penataan dan display produk, tertib ukur dalam transaksi perdagangan, pembukuan dan pengelolaan keuangan, serta pengelolaan persediaan barang," ujar Dedi.
Lanjut Dedi, dengan adanya pelatihan ini diharapkan agar pedagang mulai membiasakan menjaga kebersihan dan ketertiban pasar, sehingga pengunjung maupun pedagang merasa nyaman, aman dan selanjutnya aktifitas pasar akan berjalan dengan semakin baik, selain itu agar pedagang pasar rakyat dapat meningkatkan wawasan dan dapat bersaing dengan keberadaan toko modern.