Bupati mengatakan, Khusus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 sebesar 12,618 milyar rupiah lebih, terlealisasi sebesar 11,921 milyar lebih atau sebesar 94,48%, dari 345 Desa/Kelurahan di 28 Kecamatan terdapat 57 Desa/Kelurahan yang tidak lunas PBB tersebar di 14 Kecamatan.
“Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali sumber-sumber pendapatan secara maksimal melalui PAD dari sektor pajak dan retribusi, penyempurnaan sistem pelayanan dan administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pengutan penegakan hukum bagi penghindar pajak,” Ujarnya.
Bupati menambahkan, untuk target pendapatan pajak daerah tahun 2018 setelah perubahan adalah 75,116 milyar rupiah dari semula 64,408 milyar rupiah sehingga ada kenaikan 10,708 milyar rupiah atau sebesar 17%.
“Bila dilihat dari potensi pajak yang cukup besar, bahkan pada tahun-tahun yang akan datang, potensi tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan perkembangan dunia usaha, investasi sektor property dan gairah invetasi pada sektor parawisata,” Kata Bupati.
Lanjutnya, untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajibannya membayar pajak secara elektronik, meningkatkan efisiensi dan efketifasi pengelolaan dan pelaporan pajak dari wajib pajak dari aplikasi, mewujudkan birokrasi modern yang efektif dan efesien dalam membayar pajak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak pada 27 September 2018 lalu telah meluncurkan aplikasi smart tax berbasis android & web.
Selain itu, menurutnya untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak badan pendapatan juga sudah bekerja sama dengan Kantor Pos Rangkasbitung, sehingga untuk membayar pajak tahun 2019 bisa lewat Kantor Pos yang ada di tipa-tiap Kecamatan dan untuk PBB-P2 sudah dapat dilakukan pembayaran melalui ATM dan Internet Banking.