Print this page

Dana Kampanye Paslon di Pilkada Lebak Dibatasi

Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Lebak Tahun 2018 di Kantor KPU Lebak Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Lebak Tahun 2018 di Kantor KPU Lebak Bogel

detakbanten.com LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak menegaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) membatasi dana kampanye pada pilkada serentak 2018.

Ketua KPU Propinsi Banten Agus Supriatna mengatakan, berdasarkan PKPU dalam menetapkan dana kampanye, kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan batasan bagi masing-masing pasangan calon dalam hal menggunakan anggaran dana kampanye. Agar tidak ada kesalahan dalam mengalokasikan anggaran pasangan calon dan harus memahami pembatasan pengeluaran dana kampanye.

"KPU Lebak harus segera menurunkan Surat Keputusan mengenai pembatasan dana kampanye, dan KPU Lebak harus terus memonitor penggunaan dana kampanye yang dilakukan calon Bupati dan Wakil bupati," kata Agus saat Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Lebak Tahun 2018 di Kantor KPU Lebak pada Rabu, (7/2/2018).

Menurutnya, berdasarkan PKPU, sumbangan dana kampanye pada pasangan calon bupati dan wakil bupati hanya dapat menerima sumbangan dengan jumlah yang telah ditentukan. Pasangan calon hanya dapat menerima sumbangan dari Perseorangan maksimal Rp75 juta rupiah dan kalau ada sumbangan dari partai politik, perusahan atau pihak yang memiliki badan hukum tidak boleh lebih dari Rp750 juta rupiah. "Jika jumlah sumbangannya lebih, maka mereka diharuskan mengembalikan kepada pemerintah daerah atau kas daerah," tuturnya.

 

Baca Juga : Pilkada Lebak, Paslon Perseorangan Diverifikasi KPU

 

Kata Agus, untuk batas dana kampanye, penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye memperhitungkan metode kampanye. Jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik dan manajemen kampanye. "Pembatasan dana kampanye dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undang, di Serang kemarin saja bisa sampai Rp15 Miliar, tapi mungkin di Lebak bisa lebih besar lagi melihat letak geografis kabupaten Lebak yang lebih luas dari wilayah lainnya," terangnya.

Selain itu Rakor juga membahas beberapa poin terkait batasan pengeluaran dana kampanye yang diantaranya rapat umum, pertemuan tatap muka dan dialog, pembuatan bahan kampanye serta jasa manajemen atau konsultan.