Kades Suwakan Diduga Monopoli Dana Bumdes

Kades Suwakan Diduga Monopoli Dana Bumdes

detakbanten.com LEBAK - Kabar mengenai dugaan monopoli yang dilakukan Edi Rapiudin selaku Kepala Desa Suwakan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, terhadap pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diungkap oleh sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Ketua BUMDes Desa Suwakan Sudarjat mengungkap, dugaan monopoli yang dilakukan oleh Kades Suwakan terjadi pada saat dirinya melakukan pencairan dana BUMDes sebesar Rp. 100 juta di salah satu Bank daerah atas arahan kepala desa.

"Setelah uang diambil, saya diminta mentransfer uang ke Bank lain oleh Kades dengan alasan untuk memudahkan pengambilan, namun uang yang setengahnya sebesar Rp. 50 juta diminta oleh Kades untuk dikirimkan ke rekening pribadi Kades dengan alasan untuk sewa alat berat," ujar Sudarjat.

Sudarjat menambahkan, BUMDes di Desa Suwakan bergerak di bidang pertambangan batu, dirinya juga mengungkap fakta lain, dari setiap kubik penjualan batu, Kades meminta bagian sepuluh ribu rupiah dengan alasan untuk membayar biaya Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Total yang sudah kami kasih sekitar Rp. 18,5 jutaan bahkan lucunya lagi, batu hasil tambang dibeli oleh perusahaan yang dimiliki Kades, yakni PT Gadung Gemilang dan pembayarannya dari perusahaan Kades ke BUMDes serta dipotong langsung untuk biaya IUP dan lain-lain," beber Sudarjat.

Akibat hal itu lanjut Sudajrat, selama empat bulan beroperasi usaha BUMDes tidak berjalan mulus karena jumlah pendapatan tidak sesuai dengan biaya produksi yang telah dikeluarkan, bahkan usaha tambang nyaris bangkrut dan dirinya berinisiatif meminjam uang untuk tambahan modal.

"Sempat kami pinjam uang ke salah satu warga sebesar Rp. 50 juta untuk pembelian solar dan lain-lain, bahkan suatu hari, ada hujan lebat dan tengki solar dan isinya terbawa longsor dan akhirnya BUMDes tidak bisa meneruskan usaha tambang itu sampe akhirnya Tambang tersebut dipasrahkan ke orang yang kami pinjam uangnya itu," jelasnya.

Bahkan saat ini Sudarjat berencana akan mengundurkan diri sebagai Ketua BUMDes Desa Suwakan. "Sebenarnya saya tinggal buat surat pengunduran diri saja, inipun kalau sudah nggak sibuk," tukasnya.

Di tempat terpisah, mantan Bendahara BUMDes Suwakan yang enggan disebutkan namanya, tidak menampik soal keterangan Sudrajat yang telah mentransfer uang dari rekening BUMDes Suwakan ke rekening pribadi Kepala Desa. "Iya Pak bener kalau nggak salah 48 juta waktu itu, tapi sekarang Saya sudah tidak menjabat lagi sebagai bendahara Pak," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kades Suwakan Edi Rapiudin membantahnya. Menurutnya, uang tersebut bukan ditransfer ke renening dirinya melainkan ke rekening pemilik alat berat yang bekerjasama dengan BUMDes.

Sementara soal dirinya disebut meminta fee Rp. 10 ribu setiap kubik batu yang dijual, Edi berdalih jika hal itu sudah melalui kesepakatan bersama antara dirinya dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam usaha tambang batu.

"Maaf saya lagi gerak jalan tolong konfirmasi lanjut bisa temuin saya langsung bisa di kantor atau rumah. Bila perlu mau jelas akan saya undang semua pengurus BUMDes kita bicara bersama," ujar Edi.

Informasi yang diperoleh, hasil tambang batu belah yang dihasilkan dari BUMDes dibeli oleh Kades Edi Rapiudin melalui CV Gadung Gemilang miliknya. CV miliknya juga diketahui menyuplai kebutuhan batu ke PT Cemindo Gemilang, salah satu perusahaan semen merk Merah Putih.

 

 

Go to top