Print this page

Abrasi di Sungai Ciujung Akibat Penambang Pasir Liar

Abrasi di Sungai Ciujung Akibat Penambang Pasir Liar

detakbanten.com LEBAK - Penambangan pasir disepanjang aliran Sungai Ciujung Kabupaten Lebak hingga Kabupaten Serang, Propinsi Banten, saat ini kini semakin marak dan memprihatinkan.

Masalahnya selain bisa merusak lingkungan, hal ini juga dapat terjadi abrasi akibat penambangan secara liar, serta mengganggu ketertiban umum dengan menempatkan galian pasir di area terlarang.

Pantauan di lapangan, penambangan pasir yang diambil secara manual dan secara acak di aliran Sungai Ciujung ini semula diangkut menggunakan perahu dan kemudian disedot menggunakan pompa disel untuk mencapai daratan.

Rustandi salah seorang warga Kampung Kosa, Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, penambangan pasir di aliran Sungai Ciujung ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, namun tidak pernah mendapat teguran atau tindakan dari instansi terkait, baik itu oleh Pemkab Lebak, maupun Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban penambangan.

“Masyarakat disini hanya bisa pasrah, karena tidak tahu harus mengadu kemana lagi, sudah berapa kali ganti Bupati dan Gubernur, namun penambangan pasir di sungai Ciujung ini tidak pernah tersetuh penertiban,” ujarnya, Minggu (16/9/2018).

Penambangan pasir ilegal ini selain merusak lingkungan, abrasi akibat ditambang secara liar, hal ini juga mengancam lahan milik warga yang berada di pinggiran sungai, selain itu juga mengganggu ketertiban umum dengan menempatkan galian pasir di wilayah terlarang di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung.

Sekilas memang penambangan liar ini sepertinya tidak berpengaruh terhadap kondisi alam, karena penambangan pasir hanya dilakukan secara tradisional atau manual, yang kemudian diangkut dengan perahu menuju mulut empat pipa disel yang siap menyedot kubikan pasir ini hingga ke daratan. “Tanah saya hilang 30 meter akibat abrasi sungai selama 10 tahun aktifitas penggalian pasir di sungai Ciujung ini,” ungkap Asep (35) warga Desa Kolelet Wetan.

Hal senada diungkapkan Asep Komar Hidayat, salah seorang pejabat esselon II di Pemkab Lebak yang mengaku, kehilangan tanah akibat abrasi sungai Ciujung seluas 2 ribu meter selama dua tahun akibat adanya galian pasir ilegal di aliran sungai Ciujung tersebut. “Saya dulu beli tanah seluas 8 ribu meter di Desa Kolelet Wetan yang letaknya berdampingan dengan sungai Ciujung, namun dua tahun kemudian, tinggal menjadi 6 ribu meter terkena abrasi akibat dari maraknya penambangan pasir di aliran sungai Ciujung,” ungkap Asep.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Eko Palmadi mengatakan, semua penambangan pasir di aliran sungai Ciujung tidak mengantongi ijin, sehingga penindakanya ada di Pemkab Lebak dan Pemkab Serang.

“Kalau penambangan pasir sungai pasti tidak ada ijinnya, karena ESDM Propinsi tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambang di sungai, hal ini dapat di artikan tambang tersebut liar dan penertibannya oleh Satpol-PP Kabupaten Lebak dan Satpol-PP Kabupaten Serang,” terang Eko.

Sambung Eko, penambangan pasir di sungai secara tradisional dan manual menggunakan perahu masih dapat dimaklumi, karena menyangkut mata pencarian masyarakat, justru yang tidak boleh itu jika para penambang liar tersebut menggunakan backhoe