Print this page

PPR Dewan Pers Tentang Pengaduan Suandana Terhadap detakbanten.com

Ilustrasi Ilustrasi
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 29/PPR-DP/VII/2020 tentang Pengaduan Suandana Bin H. Samlawi Terhadap Media Siber detakbanten.com
 
 
Menimbang:
 
1. Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Suandana Bin H. Samlawi, Kepala Desa Bakung Kecamatan Kronjo (selanjutnya disebut Pengadu), pada tanggal 7 Mei 2020, terhadap Media Siber detakbanten.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Oknum Kades Bakung Diduga Selewengkan Bantuan Dana PKH”, yang diunggah Selasa, 21 April 2020.
2. Bahwa Pengadu mengadu kepada Dewan Pers pada intinya karena menilai berita yang diadukan mencemarkan nama baik, tidak uji konfirmasi dan tidak berimbang.
3. Bahwa menindaklanjuti pengaduan itu, Dewan Pers telah melakukan analisa dan memberikan penilaian sementara terhadap berita yang diadukan Pengadu atas potensi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta mengirim surat terkait penilaian sementara itu kepada Pengadu dan Teradu Nomor 554/DP/K/VI/2020 tanggal 25 Juni 2020. Pengadu menanggapi penilaian sementara Dewan Pers menyatakan melalui pesan whatsapp pada tanggal 2 Juli 2020 untuk meminta dimediasikan dengan Teradu. Sedangkan Teradu tidak memberi tanggapan.
4. Bahwa Dewan Pers kemudian menggelar rapat klarifikasi dan mediasi terhadap Pengadu dan Teradu pada Selasa, 7 Juli 2020, melalui aplikasi zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Pengadu dan Teradu sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers.
5. Bahwa menindaklanjuti kesepakatan itu, Dewan Pers telah menyiapkan rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk disetujui Pengadu dan Teradu. Namun Pengadu melalui pesan whatsapp tanggal 12 Juli 2020 menyatakan tidak menerima kesepakatan tersebut dan akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
6. Bahwa Dewan Pers berdasar pernyataan Pengadu serta analisis terhadap berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
 
 
Mengingat:
 
1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.
 
2. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
3. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2018 tentang Pedoman Hak Jawab.
 
 
Memperhatikan:
 
1. Hasil penelitian Dewan Pers, dan surat dari Pengadu dan Teradu.
2. Teradu mengunggah berita berjudul “Oknum Kades Bakung Diduga Selewengkan Bantuan Dana PKH” pada intinya menginformasikan, Kepala Desa Bakung, Kecamatan Kronjo berinisial S, diduga menyelewengkan bantuan dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan yang bersumber dari Pemerintah Pusat tersebut merupakan program penanggulangan kemiskinan.
3. Pengadu dalam klarifikasi ke Dewan Pers pada Selasa, 7 Juli 2020, melalui aplikasi zoom menyatakan menerima rancangan Risalah Penyelesian Pengaduan Dewan Pers, yang antara lain menyebutkan mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan. Kemudian Pengadu melalui pesan whatsapp tanggal 12 Juli 2020 menyatakan menolak rancangan Risalah Penyelesaian Pengaduan di Dewan Pers.
4. Teradu dalam klarifikasi ke Dewan Pers pada Selasa, 7 Juli 2020, melalui aplikasi zoom menyatakan menerima menerima rancangan Risalah Penyelesian Pengaduan Dewan Pers, yang antara lain menyebutkan mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.
5. Dewan Pers setelah mendengarkan klarifikasi Pengadu dan Teradu menemukan bahwa Pengadu menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh Teradu, meskipun demikian ada keterangan dari Camat Kronjo, Kabupaten Tangerang. Berita yang diadukan sempat diturunkan, kemudian diunggah kembali oleh Teradu. Dewan Pers setelah mendengarkan klarifikasi dari Pengadu dan Teradu ini kemudian membuat penilaian terhadap berita yang diadukan yang dituangkan dalam rancangan (draft) Risalah Penyelesaian Pengaduan.
6. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 20 Juli 2020 di Jakarta mengenai pengaduan Suandana Bin H. Samlawi Terhadap Media Siber detakbanten.com
 
 
Memutuskan:
 
1. Kasus ini diselesaikan di Dewan Pers sesuai komitmen awal Pengadu dan Teradu.
2. Teradu membuat berita dalam rangka menjalankan salah satu fungsi pers yakni fungsi kontrol sosial.
3. Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak uji informasi dan tidak berimbang.
 
Rekomendasi:
 
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, selambat- lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
 
2. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang menjelaskan berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dengan menyertakan tautan berisi Hak Jawab dari Pengadu.
3. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.
4. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
5. Teradu segera mengurus proses verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah menerima PPR ini.
6. Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya sesuai Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
7. Teradu wajib melaporkan bukti tindaklanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat- lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
8. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
 
Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
 
 
Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.
 
 
Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
Jakarta, 27 Juli 2020
 
Dewan Pers
 
Mohammad NUH
Ketua