Print this page

KPK Periksa Airin Selama 11 Jam

KPK Periksa Airin Selama 11 Jam

detak.co.id- JAKARTA, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Rabu (12/2), menjalani pemeriksaan selama 11 jam. Airin dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).


Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan, Airin diduga kuat mengetahui, melihat atau mendengar suatu hal yang terkait kasus tersebut. Untuk itu, KPK memeriksa Airin sebagai saksi.
Ia mengakui, KPK terus mencari bukti-bukti baru dalam kasus dugaan korupsi Alkes Banten ini.


"Airin diperiksa sebagai saksi pengadaan Alkes dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah (RAC)," tegasnya
Usai menjalani pemeriksaan selama 11 Jam, Airin tidak bisa tenang. Status sebagai saksi bisa berganti menjadi tersangka. Ketika hal ini dikonformasika, Airin hanya menjawab singkat.
"Untuk prosesnya, mungkin nanti bisa ditanya ke penyidik KPK," kata Airin, Selasa (11/2) malam. Ia pun buru-buru masuk ke mobil.

 

Berdasarkan catatan yang ada, Airin pernah diperiksa KPK untuk saksi terkait mantan Ketua MK Akil Mochtar (AM) dan Susi Tur Andayani (STA), 10 Desember 2013. Kini, panggilan kedua terkait dengan dugaan korupsi Alkes Banten 2011-2013. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.

"Saya dipanggil sebagai saksi dari Ibu Atut untuk kasus Alkes Banten," ujarnya

 

Sayangnya, Airin tak banyak memberikan komentar. Entah karena pemeriksaan yang melelahkan atau karena hal lainnya.
"Terima kasih ya," tuturnya

 

Seperti diketahui, KPK menahan Atut di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain dugaan korupsi proyek alkes Banten, Atut juga menjadi tersangka dugaan suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak. Sedangkan suami Airin, Wawan, juga sudah ditahan KPK di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

 

Di samping dugaan korupsi proyek alkes Banten, Wawan yang memiliki belasan mobil mewah itu juga menjadi tersangka kasus sengketa Pilkada Lebak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski suami dan kakak iparnya menjadi tersangka atas beberapa kasus korupsi, sejauh ini penyidik KPK belum menemukan dua alat bukti tentang keterlibatan Airin dalam kasus yang menjerat Atut maupun suaminya. (cea)