Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi pada Bidang Pengkajian dan Penetapan Teknologi (BPPT), Prawoto dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Transjakarta tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Hari ini tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka UP dan P selama 20 hari ke depan yang dimulai dari hari ini," kata Tony di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
Penahanan selama 20 hari tersebut, kata Tony, untuk memudahkan penyelidikan oleh tim penyidik Kejagung.
"Jika dirasa kurang, maka akan ditambah masa tahanannya selama 40 hari ke depan," kata dia.