Print this page

Andika Hazrumy Di Periksa KPK Terkait Korupsi Wawan

Tubagus Chaeri Wardana Saat mengalami pemeriksaan di KPK di dampingi Airin, 2013 silam Tubagus Chaeri Wardana Saat mengalami pemeriksaan di KPK di dampingi Airin, 2013 silam

detakbanten.com JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andika Hazrumy, soal pencucian duit yang menjerat pamannya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, anak Gubernur non aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, Anggota DPR Fraksi Golkar ini diperiksa oleh tim penyidik di Gedung KPK, Sekitar pukul 12.30 WIB, Andika selesai menjalani pemeriksaan dan keluar dari gedung lembaga antirasuah. Senin (22/06/2015).

Andika Hazrumy mengatakan. "Sebagai keluarga diminta keterangan sebagai saksi untuk Wawan. Semua pertanyaan dijawab, dikonfirmasi terkait pencucian uang," kata Andika di gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.

Ketika ditanya miliaran aset milik Wawan yang telah disita KPK, Andika mengaku tidak tahu-menahu. "Makanya tadi ditanya sumber aset, saya tidak tahu," ujarnya.

Selain Andika, tim penyidik juga memeriksa Hudaya Latuconsina selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan FA Singgih. Pemeriksaan ketiga orang tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan Wawan selaku bos PT Bali Pacific Pratama.

Kasus pencucian uang yang menjerat Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Sebanyak 22 mobil dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson yang diduga milik Wawan telah disita KPK terkait dugaan cuci duit. Beberapa unit kendaraan di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.

Selain itu, KPK juga telah menyita 17 bidang tanah milik Wawan di Bali. Total luas bidang tanah milik pengusaha itu mencapai sekitar 29 ribu meter persegi, atau nyaris mencapai tiga hektar.

Sementara itu, total luas bidang tanah sekitar 4.300 meter persegi di antaranya berhasil disita oleh KPK di delapan tempat berbeda yang berlokasi di Desa Kerbokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Ada bangunan bernama Lima Puri Villas yang turut kena sita di sana," ujar Priharsa.

Sisa dari bidang tanah sitaan lainya berlokasi di Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Di Desa Ubud, KPK menyita total 19.600 meter persegi yang terbagi dalam empat bidang tanah di lokasi berbeda. Sementara di Desa Sayan, KPK menyita lima bidang tanah dengan total luas mencapai 4.923 meter persegi.

Wawan jadi pesakitan lantaran terseret dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, pada akhirnya disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.