Print this page

Wajib Sajikan Makanan Tradisional Seluruh Kantor Pemerintah di Indonesia

Wajib Sajikan Makanan Tradisional Seluruh Kantor Pemerintah di Indonesia

detaktangsel.comJAKARTA - Seluruh kantor pemerintah di Indonesia mulai Senin (01/12) diwajibkan menyuguhkan makanan tradisional untuk kegiatan rapat atau pertemuan internal.

Langkah ini merupakan salah-satu upaya pemerintah baru dalam memangkas praktek pemborosan di kantor pemerintahan baik di pusat atau daerah, kata menteri terkait.

Pemerintah akan menerapkan sejumlah sanksi mulai yang ringan hingga terberat berupa pemecatan bagi PNS yang melanggarnya.

"Sanksi terkeras adalah diberhentikan, kalau memang sudah sangat keterlaluan pelanggaran disiplinnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Senin (01/12) sore.

Menurutnya, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2014 yang isinya antara lain memerintahkan semua instansi pemerintah menyediakan misalnya makanan lokal dari hasil tani, misalnya singkong.

"Disamping harganya lebih murah, apabila hal ini diterapkan ini akan mendorong tumbuhnya ekonomi kerakyatan, melalui contoh yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintahan," kata Yuddy.

Menghemat anggaran selama ini, menurutnya, yang disajikan di kantor pemerintah kebanyakan makanan yang bukan produk lokal.

"Yang disajikan itu pasti jeruk Taiwan," ungkapnya, memberi contoh.

Yuddy mengatakan, dia yakin kebijakan soal suguhan "cemilan" ini akan menghemat anggaran pemerintah, walau penghematannya tidak akan sebesar misalnya pelarangan menggelar acara di hotel atau gedung pertemuan.

"Kalau pengamat ekonomi mengatakan, tingkat kebocoran APBN 25% sampai 30%, maka pada anggaran kegiatan penyelenggaraan pemerintah kalau kita bisa hemat, ya kurang-lebih angkanya akan sama... Kalau kita bisa melakukan penghematan 25%, berarti bisa penghematan Rp25 miliar," katanya.

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan ini bakal berdampak luas.

"Hari ini saja sudah tinggal sedikit instansi pemerintah yang menggunakan hotel sebagai kegiatan rapat mereka," katanya.

Ditanya tentang efektivitas kebijakan ini, Yuddy mengatakan akan mengefektifikan pengawasan internal dan pemberian sanksi yang tegas.

Sanksi dan pengawasan Deva Yulianto, pegawai negeri di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, mengatakan, dirinya mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan agar sleuruh kantor pemerintah menyuguhkan makanan tradisional untuk kegiatan rapat atau pertemuan internal.

"Malah itu, menguntungkan daerah, karena dapat mengenalkan makanan tradisional daerah," katanya kepada BBC Indonesia.

Sikap senada juga ditunjukkan seorang pegawai negeri di kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Malang, Mohamad Ridwan.

Menurutnya, kebijakan ini akan menguntungkan produk lokal, seperti singkong atau ketela.

"Karena selama ini, kalau di rapat-rapat, (yang disuguhkan) adalah produk-produk industri, belum ke produk-produk lokal," kata Ridwan.

Pengamat masalah birokrasi, Sofyan Effendi mendukung kebijakan kewajiban suguhan makanan dan buah tradisional di kantor pemerintah. Namun demikian, dia meminta pemerintah menyiapkan pengawasan yang kuat.

"Harus disertai dengan pengawasan dan sanksi yang tegas. Nah kalau itu bisa dilakukan, maka ini ada harapan surat edaran yang dikeluarkan kementerian terkait itu ada manfaatnya," kata Sofyan Effendi kepada BBC Indonesia.

Menurutnya, pemerintahan yang dulu sudah mengeluarkan surat edaran tentang makanan tradisional ini, namun pengawasan dan penerapan sanksi kurang ketat.

"Sehingga hasilnya kurang maksimal," katanya.

Kebijakan penghematan di jajaran birokrasi telah digariskan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.