Print this page

3 Maret, KPU dan Pemkot Tertibkan APK Besar - Besaran

3 Maret, KPU dan Pemkot Tertibkan APK Besar - Besaran

detakdepok - DEPOK, Alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di penjuru Kota Depok meresahkan masyarakat. Pasalnya, APK banyak dipasang pada fasilitas umum.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Pemerintah Kota Depok telah mengadakan rapat untuk menertibkan APK yang bermasalah.

"Pada akhirnya, KPU, Panwaslu, dan Pemkot telah berbicara soal etika dan estetika berkampanye. Kita juga sudah memutuskan akan menertibkan APK yang bermasalah pada 3 Maret nanti," jelas anggota KPU Nana Shobarna, Rabu (27/2).

Penertiban ini akan didukung juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masing - masing kecamatan. Adapun pelaksana penertiban ini Pemkot Depok dan Satpol PP. sedngkan KPU hanya ikut saja.

Adanya penertiban ini, ia mengharapkan, partai politik peserta Pemilu tidak memasang APK di sembarang tempat dan tidak mengganggu masyarakat. (dan)