Peresmian Dan Launching Pos Polisi Sukamaju

Peresmian Dan Launching Peresmian Dan Launching

detakdepok.com- CILODONG, dalam rangka melayani masyarakat secara prima, Kepolisian Resort (Polres) Depok, khususnya Kepolisian Sektor (Polsek) Cilodong dan Sukmajaya, diresmikan pos polisi (pospol) baru di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilidong, kemarin. Pospol adalah ujung tombak kepolisian ini dibangun menyusul pengaduan masyarakat bahwa tingkat pengaduan kejahatan makin tinggi di wilayah ini.


"Pengaduan tingkat kejahatan di Kota Depok selama 2012 tercatat 3773 kasus. Polres Depok hanya menangani sebanyak 1600 kasus. Sedang sebanyak 3102 kasus selama 2013 dapat ditekan sebesar 68%. Ini berarti lebih menurun dari tahun sebelumnya," ujar Kapolres Depok Kombes Pol Drs Ahmad Kartiko SH MH.


Pembangunan sospol ini digagas Pokdar Kamtibnas Sukamaju Cilodong. keberadaan sospol ini diharapkan dapat membuat masyarakat merasa aman, tenteram, dan ada keteraturan menuju masyarakat yang sejahtera.


Acara peresmian ini dihadiri Camat Cilodong H Marjaya Ssos, Camat Sukmajaya Drs Aris Pujok MM Wakil Ketua DPRD Dr Prihandoko MIT beserta seluruh jajaran anggota dewan turut diundang. Bersama ini pula seluruh Ketua RT dan RW se-Kelurahan Sukamaju yang teridiri atas 161 RT dan 29 RW ikut diundang untuk menyaksikan peresmian pospol ini.


Disebutkan, kasus pencurian pemberatan, pencurian kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kejahatan yang sering terjadi di daerah ini. Hal itu membuat kepolisian berinisiatif menambah personil di setiap pospol yang disesuaikan keadaanya. Hanya 3 personil bertugas di Pospol Sukamaju.


Kepolisian setempat juga berencana mengisi garda terdepan personil polisi dan Pokdar Kamtibnas.


"Upaya ini agar kejahatan tidak muncul di wilayah kita dengan mencegah dan meniadakan gangguan yang sekiranya dapat menjadi kejahatan ke depan," tambah Kombes Pol yang sebentar lagi akan naik pangkat menjadi Brigjen. Ia baru dinyatakan lulus seleksi Sekolah Perwira Tinggi (Sespati) dengan posisi pertama se-Polda Metro Jaya.


Menurutnya, tindakan preemtif, preventif, dan refresif adalah fungsi yang dimiliki kepolisian dalam melaksanakan tugas. Preemtif adalah memberikan konsultasi terhadap obyek kejahatan yaitu masyarakat agar dapat mencegah terjadinya kejahatan. Preventif adalah melaksanakan pengawasan dari proses perencanaan dalam seluruh fungsi. Sedangkan represif yaitu melaksanakan kegiatan penangkapan dengan tujuan untuk meminimalkan temuan dan penyimpangan pelaku kejahatan. (son)

 

 

Go to top