Print this page

Warga Priuk Minta Parkir di Lahan BPRS-CM Ditutup

Warga Priuk Minta Parkir di Lahan BPRS-CM Ditutup

detakbanten.com Cilegon - Lahan kosong milik Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) yang saat ini di ambil alih dan dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon diprotes warga. 

Puluhan warga Lingkungan Priuk, Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon itu, memprotes bukan tanpa alasan, pasalnya area parkir itu sebelumnya dikelola warga sekitar.

Pantauan dilapangan, pada Rabu (17/6/2020) puluhan warga itu mendatangi lahan kosong tersebut dengan membawa berbagai spanduk bertuliskan penolakan dan larangan adanya lahan parkir yang dikelola oleh Dishub Cilegon.

Warga juga menuntut agar lahan tersebut dikembalikan ke fungsi awalnya yakni sebagai sarana olahraga yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Ketua Pemuda Priuk, Ahmad Basri mengatakan warga mendukung Keputusan BPRS-CM nomor 76/PT. BPRS/VI/2020 dimana salah satu pointnya menyebutkan mencabut izin penggunaan lahan parkir.

Warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika Dishub Kota Cilegon memaksa untuk mengelola kembali lahan parkir itu.

“Kami setuju atas keputusan BPRS yang menutup lahan parkir tersebut dan dikembalikan jadi sarana olahraga dari pada jadi ribut, pokoknya tidak ada aktivitas parkiran. Memang sebelumnya dikelola sama warga sudah satu tahun lebih. Biar adil biar tidak dapet semua. Masa warga nonton saja,” bebernya.

Hal senada dikatakan Andi, warga Lingkungan Priuk lainnya. Juru parkir ini membeberkan bahwa sebelum dikelola oleh Dishub Cilegon lahan tersebut dikelola oleh warga. Bahkan PT BPRS-CM juga telah memberikan rekomendasi kepada masyarakat untuk mengelola lahan parkir.

“Awalnya warga minta rekomendasi dari BPRS-CM untuk mengelola lahan parkir untuk pemberdayaan. Sudah di kasih cuma atas nama Iwan waktu itu, dan pak Iwan minta uang sama yang parkir dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, Rp100 ribu puncaknya sampai Rp300 ribu. alasannya untuk orang Dishub, tapi kita dari pihak parkir tidak setuju karena pemasukannya tidak sesuai alasannya buat ngurus ke Dishub biar resmi," katanya.

Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi membantah jika pihaknya menerima sejumlah uang pungutan dari lahan parkir BPRS-CM yang sebelumnya dikelola oleh warga. Ia menegaskan dengan maraknya parkir liar pihaknya berkewajibkan untuk melakukan penertiban.

“Tidak ada uang yang masuk ke Dishub Cilegon, nanti bermasalah dengan penegak hukum. Sebelum sama Dishub dikelola uangnya kemana, karena tidak ada izin ke Dishub justru mau menertibkan. Profesional karena ini bukan termasuk di pinggir jalan, ini termasuk tempat khusus kita akan profesional,” tandasnya.