Print this page

Warga Cikuasa Terancam Digusur

Warga Cikuasa Terancam Digusur

detakserang.com- CILEGON, Puluhan warga Lingkungan Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendatangi Kantor Kelurahan Gerem, Jumat (30/5). Kedatangan mereka mempertanyakan terkait rencana penggusuran 52 rumah yang berada di Lingkungan mereka oleh Pemilik Lahan yang mengaku Haji Utok Haryanto tanpa ada pemberitahuan sebelumnya dari Pihak Kelurahan setempat.

"Kita disini hanya mempertanyakan kenapa penggusuran rumah kami tidak ada pemberitahuan, tiba-tiba datang alat berat ke rumah warga untuk menggusur rumah kami," Ungkap Eric Hariansyah, salah seorang warga yang rumahnya yang akan di gusur.

Selain itu, lanjut Eric, Dirinya bersama warga lainnya juga mempertanyakan kepada Pihak Kelurahan yang begitu saja memberikan persetujuan atas rencana penggusuran tanpa ada musyawarah dengan warga setempat.

"Lurah semestinya menjadi orangtua dari warga disini, kok bisa semena-mena. kita sangat sayangkan dari kelurahan kalau tidak memberitahu warganya jika ada penggusuran," Tuturnya.

Walaupun demikian, Eric mengaku bahwa lahan tempat tinggal dari warga yang hendak digusur tersebut bukanlah milik dari mereka namun, warga menuntut adanya keadilan dan kejelasan dari lahan yang dimiliki yang diakui oleh Pemiliknya.

"Kalau semena-mena itu kan namanya melanggar aturan, kami akui kalau tempat kami tinggal bukan lahan kami, tapi apakah itu lahan pak haji Utok, kita juga ingin bukti apa benar atau tidak. ya kami minta setidaknya ada himbauan dan sosialisasi ke masyrakat terlebih dahulu, atau musawarah dulu lah," Tuturnya.

Ditempat yang sama, Andi yang juga warga yang juga direncanakan rumahnya bakal tergusur mengatakan bahwa pada mediasi yang dilakukan dengan Pihak Kelurahan setempat belum menemukan suatu kesepakatan dikarenakan Pimpinan Kepala Kelurahan tidak sedang berada ditempat.

"Kita datang rame-rame lurahnya tidak ada, jadi tidak ada hasil, dengan kondisi demikian hari Senin depan akan kita datangi kembali," Jelasnya.

Andi menjelaskan pada dasarnya warga tidaklah berkeberatan bila dilakukan penggusuran namun segala sesuatunya lewat kebasahan kepemilikan tanah harus berdasar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kalau memang pemilik lahan bisa melihatkan bukti kepemilikan tanah atau lahan kepada warga di sini, kita tidak masalah. Sekarang tiba-tiba kita digusur saja, gimana kita terima. Kita disini sudah puluhan tahun tinggal di Lingkungan ini, kita juga tidak bodoh, kita warga yang identitasnya ada disini" Ungkapnya.

Ditempat terpisah, Camat Grogol Hudri saat di hubungi via selular membenarkan adanya kedatangan warga ke Kantor Kelurahan Gerem untuk mempertanyakan masalah penggusuran rumah warga tersebut, akan tetapi pihaknya sudah melakukan upaya mediasi dengan warga.

"Memang benar tadi ada warga yang datang, tapi kita masih melakukan mediasi dengan pemilik lahan untuk mencari jalan terbaik," ujar Camat.

Ketika ditanya soal keberadaan Pimpinan Kelurahan yang tidak turut dalam mediasi, bahkan juga terlibat menandatangani surat. Penggusuran, Camat menjawab ringan dan tidak begitu mengetahui persoalan yang terjadi.

"Jangan kan mas yang telopon, saya saja sebagai camat yang telepon tidak ada jawaban," ungkapnya.