Print this page

Wakil Ketua DPRD Cilegon Dukung Penuh Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari

Wakil Ketua DPRD Cilegon Dukung Penuh Larangan Rumah Makan Buka Siang Hari

detakbanten.com Cilegon – Adanya larangan rumah makan buka di siang hari selama bulan suci Ramadhan didukung penuh oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Hasbi Sidik. Pasalnya, kata Hasbi semua elemen harus saling menghargai untuk menjaga kesucian dan kekhusyuan bulan suci Ramadhan.

Diketahui akhir-akhir ini larangan rumah makan buka di siang hari menjadi sorotan di Kota Serang. Padahal di Kota Cilegon, larangan serupa pun dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui surat edaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.

Politisi partai Gerindra itu meminta aturan tersebut ditegakkan. Karena menurutnya, aturan larangan buka di siang hari bagi rumah makan bukanlah hal baru. Karena di setiap Ramadhan, aturan tersebut selalu dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

"Aturan itu tidak melanggar norma apapun, termasuk Hak Asasi Manusia (HAM), karena pemerintah mengizinkan masyarakat untuk kembali berdagang sore hari atau usai adzan magrib," tutur Hasbi, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut Hasbi menjelaskan bahwa aturan tersebut sangat relevan dengan Banten, yang dikenal sangat religius berbeda dengan daerah yang lain.

“Banten selalu digaungkan sebagai Kota Santri, jadi ini sudah menjadi bagian dari nilai kearifan lokal,” jelas wakil rakyat dari Dapil Citangkil-Ciwandan ini.

Untuk itu, Hasbi menilai wajar jika Anggota DPR RI Desmond J Mahesa pun mendukung sikap pemerintah untuk melarang rumah makan buka di siang hari. “Saya sangat mendukung pernyataan pak Desmond, karena memang ini berkaitan dengan nilai-nilai keislaman yang sangat kental di Banten,” tandasnya. (man)