Print this page

Tuntutan UMK Buruh Outsorching PT. KS Terjawab Dalam Mediasi

Tuntutan UMK Buruh Outsorching PT. KS Terjawab Dalam Mediasi

detakserang.com- CILEGON, Satu dari Lima tuntutan yang disampaikan Forum Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSPBC) kepada PT. Krakatau Steel terkait Pemenuhan atas pembayaran UMK dan upah shift terjawab sudah dalam mediasi yang dimpimpin Langsung Oleh Walikota Cilegon, Tb Iman Ariyadi di Aula Walikota, Rabu (23/4).

Setelah sebelumnya, Aat Subhan, Sekjen FSPBC mengajukan lima point tuntutan kepada PT KS dan Vendor yang mempekerjakan mereka yang salah satu pointnya menyoroti tentang upah minimum kota (UMK) 2014 yang belum direalisasikan.

"Sampai saat ini kita belum menerima UMK yang sesuai dari vendor. Kita sudah memberikan toleransi cukup lama. Kami harapkan harga mati, paling lambat 27 April, UMK 2014 dan nilai rapelan yang belum dibayarakan, untuk diselesaikan," tandasnya.

Aat mengancam bilamana tuntutan itu tidak dipenuhi maka pihaknya akan menempuh upaya hukum.

"Kami akan laporkan ke kepolisian karena selama ini pun kami tetap aktif bekerja meskipun UMK kami belum dibayarkan," jelasnya.

Sementara itu, Agus Nizar Vidiansyah, Human Capital and General Affair PT KS menuturkan bahwa ditengah tidak hadirnya Direktur SDM dan Umum PT. KS dengan alasan kemanusiaan, dirinya hanya dapat menjawab dua dari lima tuntutan. Vidi menjelaskan bahwa untuk tiga poin tuntutan lainnya akan pihaknya akan menyampaikan kepada manajemen PT KS.

"Kita tidak punya masalah selama ini dan kita sudah memerintahkan vendor untuk menjalani kewajibannya, dan bila perlu akan saya instruksi ulang, yang jelas urusan UMK sudah kami delegasikan kepada vendor jauh sebelumnya" katanya.

Sementara itu, Darmawan, Perwakilan dari vendor PT Krakatau Perbengkelan Dan Perawatan (KPDP) sepakat untuk memenuhi tuntutan buruh tersebut. "Terkait UMK, kami akan mengikutinya sesuai keputusan rapat hari ini," ungkapnya.

Begitu juga halnya dengan vendor PT. SMS, PT. CBI dan vendor lainnya baik yang hadir dan tidak hadir, bersepakat untuk menuntaskan permasalahan UMK yang belum terbayarkan pada tangga 27 April 2014, sebagaimana yang ditekankan oleh Kadisnaker Kota Cilegon, Erwin Harahap dalam mediasi yang berlangsung.