Print this page

Tolak Beli Miras, Deni Dikeroyok Hingga Tewas

Tolak Beli Miras, Deni Dikeroyok Hingga Tewas

detakserang.com- CILEGON, Unit Reskrim Polsek Pulo Merak akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka berinisial, Nang, Rus dan Jon, atas kasus pembunuhan Deni Alamsyah, Warga Lingkungan Sudimampir, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, yang dikeroyok hingga tewas.

Tewasnya korban bermula saat tengah berpesta minuman keras bersama para tersangka disalah satu tempat makan di Kecamatan Pulomerak, yang kemudian terjadi percecokan antara korban dan para tersangka lantaran korban tidak menyanggupi untuk membeli minuman. Dari hal tersebut, para tersangka dan 5 tersangka lainnya yang masih dalam Pengejaran Petugas, melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban yang dilakukan di dekat Eks Kantor Damri, Kota Cilegon.

Enang, salah seorang tersangka yang dimintai keterangan oleh awak media membenarkan bahwa dirinya bersama para tersangka lainnya melakukan pengeroyokan terhadap korban Deni.

Enang mengungkapkan bahwa Hal ini dilakukan lantaran korban tak menggubris permintaan mereka untuk dibelikan minuman keras.

" Waktu itu kita sedang kumpul minum-minum di lapo, si Deni kami suruh untuk beli minum, tapi dia ngaa mau, dari situ, kami keluar ribut sampai ngeroyok deni". Tandasnya.

Enang menyangkal bahwa dirinya yang berencana memprovokasi tersangka lainnya untuk mengeroyok korban. Bahkan Ia mengatakan bahwa dirinya bukan orang pertama yang melakukan pengeroyokan kepada korban.

" Saya lihat teman-teman ribut sama deni, pas saya mau lerai, saya dipukul sama deni, karena saya dipukul, ya saya bales pukul lagi bareng-bareng sama teman lain" tandasnya.

Hal senada disampaikan oleh Rudi, Tersangka lainnya yang juga membenarkan peristiwa tersebut.

Rudi mengaku juga terlibat melakukan pengeroyokan hingga menewaskan korban namun dirinya menyangkal bahwa ia bukanlah otak utama yang memprovokasi tersangka lain untuk mengeroyok korban.

" Saya sama enang dan jon, waktu itu, kami lagi mabuk minum tuak, pulang dari Lapo, kita lihat Deni lagi ribut sama teman kita di bengkel dekat eks kantor damri, kami samperin, disitulah. Karena korban tidak terima, kita pukul bareng-bareng". Tuturnya.

Rudi mengkau bahwa otak pembunuhan bukanlah dirinya melainkan tersangka lainn yang saat ini tengah masuk dalam DPO oleh Petugas kepolisian.

" Memang kami keroyok, tapi yang mukul pakai balok itu Erwin, bukan saya, saya cuman ikut mukul, habis korban terkapar, kami bubar" Terangnya.

Sementara itu, Kompol Tidar Wulung Dahono, Kapolsek Pulomerak saat menggelar pengungkapan kasus kepada media membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pembunuhan Korban Deni.

Dari pengumpulan data, bukti-bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi, 3 tersangka langsung kita tangkap dan 5 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

" Memang benar, saat ini kita amankan 3 tersangka, Nang, Jon dan Rud, dari pengumpulan data dan saksi, nama mengarah kepada mereka. Langsung kita tangkap, ada 5 tersangka lain yang masih kami kejar, tiga orang sudah diketahui identitasnya, sementara 2 orang lainnya masih belum kita ketahui, sementara barang bukti kami amankan 1 buah balok, 1 buah sofa warna biru, potongan baju, celana dan sandal". Ungkapnya.

Tidar menjelaskan bahwa motif pengeroyokan terhadap korban didasarkan atas sakit hati lantaran korban tidak memenuhi permintaan para tersangka untuk dibelikan minuman alkohol.

" Motifnya karena sakit hati, pas mereka minum sama-sama di Lapo, si korban disuruh untuk beli tambahan minuman, namun korban menolak. Dari situlah timbul keributan sampai ada pengeroyokan terhadap korban sampai tewas" Jelasnya.

Tidar mengungkapkan atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan UU KUHP pasal 338 Jo pasal 170 ayat 3 tentang tindak pidana atau pembunuhan secara bersama-sama.

" Ketiga tersangka kita kenakan pasal pasal 338 Jo pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun". Tuturnya. (BTK)