Print this page

Timbulkan Kegaduhan, Dewan Minta Smart Parking di Ruko PCI Disetop

Anggota DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga saat melihat keluhan masyarakat terkait penerapan smart parking di ruko PCI, Selasa (24/8/2020). Anggota DPRD Kota Cilegon Erik Airlangga saat melihat keluhan masyarakat terkait penerapan smart parking di ruko PCI, Selasa (24/8/2020).

detakbanten.com CILEGON - Penerapan smart parking yang berlokasi di Blok KK & Blok A, Pondok Cilegon Indah (PCI) diminta distop oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. Penyetopan tersebut lantaran timbul kegaduhan antara pemilik ruko dan pengelola parkir. 

Ketua Komsisi III DPRD Cilegon Abdul Ghoffar mengatakan, penyetopan tersebut ditetapkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain menyetop aktivitas pengelolaan smart parking, pihaknya juga mendesak agar dishub secepatnya menggelar sosialisasi dan segera memperkuat dasar hukum pengelolaannya. 
"Tiga catatan dari kita (DPRD Cilegon) untuk Dishub Cilegon agar segera dilakukan. Pertama, mengevaluasi kembali penerapan smart parking, segera menggelar sosialisasi kepada warga maupun pengelola ruko dan segera buat regulasi hukum agar tidak menyalahi aturan saat penerapan tersebut dibuka kembali," kata Abdul Ghoffar kepada 
awak media usai rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III dan IV DPRD Kota Cilegon dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Senin (24/8/2020).
Lebih lanjut Ghoffar mengatakan bahwa DPRD tidak melarang Dishub menerapkan smart parking ini sebagai upaya inovasi dalam meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Tetapi, dalam penerapan sistem parkir tersebut harus memiliki skema yang jelas. Sehingga tidak menimbulkan gesekan atau kegaduhan antara masyakat, pengelola ruko dengan dishub sendiri. 
"Itu yang penting dilakukan oleh dishub. Jangan tujuannya untuk meningkatkan PAD tapi timbul kegaduhan. Kami (DPRD) Cilegon sebagai penengah di satu sisi mewakili pemerintah daerah di sisi Iain juga harus mengavokasi kepentingan masyarakat. Masyarakat di sini ada 2, yakni pemilik ruko dengan masyarakat umum yang datang ke ruko,” lanjut Ghoffar. 
Hal yang sama dikatakan, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon Erik Airlangga. Ia menyatakan, dinas terkait agar tidak timbul kegaduhan diminta terlebih dahulu melakukan pendekatan ke masyarakat. 
“Setelah rapat ini kita gelar, kami akan langsung memberikan catatan hearing ini kepada Ketua DPRD Cilegon (Endang Effendi) untuk segera disampaikan kepada Walikota Cilegon (Edi Ariadi) untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. 
Sementara itu, Kadishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi tetap akan melanjutkan pelaksanaan penerapan perparkiran berbayar di ruko PCI. 
"Kita sudah sampaikan bahwa evaluasi kita berdasarkan tentunya dari kacamata transportasi dari volume lalulintas atau jumlah kunjungan orang yang menggunakan roda dua maupun roda empat kepada ruko PCI dan hasil evaluasi kita, jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang melakukan kunjungan ke ruko PCI selama 10 hari dari tanggal 11 sampai tanggal 22 Agustus 2020 itu menunjukan peningkatan kunjungan. Walaupun sebagian ruko di PCI ditutup apalagi dibuka mungkin lebih meningkat. Itu berkisar diantara 700 sampai 1000 kendaraan yang melakukan kunjungan ke ruko PCI perhari. Kami perhubungan menganisanya jumlah kendaraan yang keluar masuk," tuturnya.
Uteng menambahkan bahwa pihaknya tidak mengerti terkait omset pedagang yang mengalami penurunan sedangkan jumlah pengunjung mengalami peningkatan.
"Nah ada korelasinya dengan penurunan omset disitu bertolak belakang secara kunjungan meningkat tapi masyarakat penyewa pemilik ruko mengatakan kami mengalami penurunan omset disitu yang sedikit tidak menyambung atau bertolak belakang. Tentunya kami juga tidak bisa menganalisa penurunan omset mereka tolak ukurnya apa," tandasnya.