Print this page

Tiga Kali Mediasi, 60 karyawan PT Selago Tetap di PHK

Saat mediasi antara buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di fasilitasi oleh Disnaker Kota Cilegon, Senin (20/7/2020). Saat mediasi antara buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di fasilitasi oleh Disnaker Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).
detakbanten.com CILEGON  - Setelah melalui tiga kali mediasi antara buruh dan PT Selago Makmur Plantation terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 61 karyawannya akhirnya menemui titik temu. 
 
Puluhan pekerja yang telah bekerja bertahun-tahun harus menerima keputusan pahit yaitu PHK. Kasus PHK tersebut, telah disepakati pihak buruh dan perusahaan saat mediasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (20/7). 
 
Saat mediasi ketiga tersebut, dihadiri perwakilan buruh, perwakilan PT Selago Makmur Plantation, dan pihak Disnaker Kota Cilegon. Pada mediasi ketiga itu, kedua belah pihak antara buruh dan pihak PT Selago Makmur Plantation akhirnya menyepakti keputusan PHK dengan disaksikan oleh mediator dari Disnaker Kota Cilegon.
 
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) Kota Cilegon Rudi Sahrudin mengatakan, pada dasarnya para buruh dan serikat tidak menyetujui adanya PHK yang dilakukan oleh PT Selago Makmur Plantation. Namun, setelah perjalanan panjang dengan beberapa kali pertemuan, akhirnya pekerja menyetujui adanya PHK. 
 
“Tetapi, kami meminta ketika operasional Selago sudah kembali normal, agar 61 karyawan yang di PHK bisa dipekerjakan kembali, tidak merekrut yang baru,” kata Rudi kepada awak media ditemui usai mediasi di Kantor Disnaker Kota Cilegon, Senin (20/7).
 
Lebih lanjut Rudi mengatakan ketika 61 karyawan tetap terkena PHK, maka pembayaran pesangon harus tetap sesuai aturan perundang-undangan. Alasan para pekerja menerima keputusan PHK, karena memang puluhan pekerja tersebut dihadapkan dengan kenyataan yang ada saat ini saat pandemi korona terjadi. “Kami juga meminta kepada buruh menerima pesangon sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
 
Ditempat yang sama, Plant Manajer PT Selago Makmur Plantation Lim Song Kuy mengatakan, pesangon akan dibayarkan secara penuh sesuai peraturan perundang-undangan. Kata dia hasil mediasi terakhir (kemarin), pihak buruh menyetujui adanya PHK. “Hak mereka kami penuhi, sudah selesai mediasinya,” imbuhnya.
 
Lim menambahkan, dengan PHK yang terjadi pada 61 karyawan diharap tidak akan terjadi PHK lagi. PHK tersebut diklaim sebagai upaya menyelematkan perusahaan dan menyelamatkan 200 pekerja lainnya. Kata Lim kebijakan tersebut diambil akibat pandemi korona dimana keuntungan perusahaan mengalami penurunan dan perusahaan harus mengambil langkah efisiensi. 
 
“Saat ini kita juga masih menggilir jadwal kerja karyawan yang masih bekerja. Masih ada 200 pekerja lain yang harus kita selamatkan,” terangnya.
 
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cilegon, Tuah Sitepu mengatakan, kedua belah pihak telah menyetujui adanya PHK. Sehingga, mediasi ketiga (kemarin) sudah tidak berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 
 
“Ada perjanjian bersama yang telah disepakati kedua belah pihak jadi ini sudah selesai dan tidak berlanjut ke PHI,” tutupnya.