Print this page

Tersangka RZ Dicopot Sebagai Ketua RT Dan Ketua LSM

Tersangka RZ Dicopot Sebagai Ketua RT Dan Ketua LSM

detakserang.com- CILEGON, Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua IPSI Ancab Purwakarta, Rufaji Zahuri alias RZ, tersangka yang terseret kasus pencabulan terhadap korban HLD (13), anak usia di bawah umur. Kini tersangka yang sudah mendekam di tahanan juga dituntut warga untuk dicopot dari jabatannya sebagai Ketua RT di Lingkungan Daliran, Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Untuk memenuhi tuntutannya, warga Kebon Dalem langsung mendatangi Kantor Kelurahan Kebondalem meminta mencopot tersangka RZ dari jabatan sebagai Ketua RT. Karena telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai tokoh masyarakat, Senin (12/5)

Muhari, perwakilan masyarakat Kelurahan Kebon Dalem mengungkapkan, masyarakat menuntut agar RZ segera dicopot dari jabatan tokoh masyarakat. Karena perbuatan asusila yang diperbuat sudah mencoreng masyarakat pada umumnya.

"Kasus asusila harus dipertegas. Kita minta aparat Kelurahan dan Kecamatan supaya kasus ini jangan dilindungi. Karena kasus ini masyarakat sudah tahu, sesuai instruksi presiden, pelaku ditangkap segera," Tandasnya.

Ia meminta selain sebagai Ketua RT, RZ juga harus dicopot sebagai Ketua LSM Komit.

"Tuntutan kita yang kedua, seluruh jabatannya dicopot segera, baik Ketua IPSI Purwakarta, Ketua LSM Komit, dan Ketua RT"

Ia mengatakan bahwa hari ini, pihaknya juga akan mendatangi Mapolres Cilegon menyaksikan langsung apakah kabar berita ditangkapnya 7 pelaku benar atau tidak.

"Kami akan menyaksikan langsung sudah ditangkap atau tidak para pelaku, kami akan ke polres untuk membenarkan itu," katanya.

Juhadi M Sukur, Camat Purwakarta yang saat itu berada di Kantor Kelurahan Kebon Dalem, langsung mengumumkan pencopotan RZ secara tertulis kepada warga yang berdemo. Sesuai dengan Peraturan Walikota, lanjutnya, bagi pimpinan lingkungan yang secara hukum tersangkut dalam suatu masalah, maka yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

"Berdasarkan peraturan Walikota, No 38 2007, pasal 19C, bahwa anggota pengurus RT dan RW dapat diberhentikan sebelum masa baktinya karena melakukan perbuatan hukum yang tidak bercela" ujarnya.

Sebagai unsur yang juga berada dilingkungan masyarakat Cilegon, Camat sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh RZ karena sudah mencoreng dan merusak nasib korban yang terenggut masa depannya.

"Saya sangat prihatin dan sangat menyayangkan yang dilakukan pelaku, jadi saya berharap ini tidak terulang lagi dan tidak ada lagi kasus seperti ini dimasayarakat, karena sudah sangat memalukan" Terangnya.