"Memang benar, ada kejadian pencurian pada tanggal 6 mei 2014, di pasar malam korsel, pukul 08.00 wib pagi hari, dari laporan masyarakat kita tangkap tersangka Dadi Topandi," Ungkap Ipda Agustian, Panit 2 Reskrim Polsek Ciwandan yang diwawancarai awak media di Mapolsek Ciwandan, Selasa (27/5).
Panit menjelaskan bahwa persitiwa bermula saat tersangka ketahuan mencuri kendaraan yang terparkir di pasar hiburan tersebut. Pada saat kejadian berlangsung, lanjutnya, Kendaraan yang dicuri terjatuh saat dikemudikan oleh tersangka, tak jauh dari lokasi kejadian.
"Modus yang dilakukan tersangka, pura-pura mengambil handphone temannya. Karena melihat di TKP ada motor dengan kunci motor tergantungn langsung digasak tersangka. Makanya tersangka langsung membawanya, tak jauh 100 meter dari lokasi, tersangka jatuh dan langsung diamankan oleh petugas" Tandasnya
Dari tangan tersangka, langsung diamankan satu buah motor yang disita dan kepada tersangka dijerat dengan undang-undang KUHP pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 362, dengan ancaman paling tinggi 5 tahun" Ungkapnya.
Sementara itu dari pengakuan Dadi, tersangka tidak memiliki niat dan bermaksud untuk mencuri motor bos yang dicurinya. Lantaran kunci terlihat tergantung dimotor, niatan untuk mencuri kendaraan tersebut muncul dan langsung menggasak motor tersebut.
"Saya bekerja di Pasar Malam jaga stand permaian dan Komedi Putar, dan saya sudah tidak bekerja lagi, saat itu saya mengambil hanphone di lokasi pasar malam, lalu saya melihat motor bos saya yang kuncinya tergantung di motornya," Terang Dadi.
Dadi mengaku bahawa dirinya nekad melakukan hal tersebut karena terlilit hutang dengan orang lain. Dijelaskanya, dirinya melakukan pencurian motor ini baru pertama kali, dengan niat menebus motornya yang di gadai, namun tidak berhasil.
"Saya baru kali ini mencuri itu juga karena terjerat hutang, rencananya motor ini saya jual dengan harga 1,5 juta, karena ada teman saya yang sedang mencari motor," Pungkasnya