Print this page

Selama Tahapan Pilkada, 13 ASN Cilegon Dapat Teguran KASN

Selama Tahapan Pilkada, 13 ASN Cilegon Dapat Teguran KASN

detakbanten.com Cilegon – Sepanjang perhelatan Pilkada Kota Cilegon 2020, Bawaslu Kota Cilegon telah menangani delapan kasus terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 13 ASN yang terlibat pun mendapat sanksi teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menyatakan sanksi teguran yang diberikan kepada 13 ASN tersebut diketahuinya melalui surat tembusan yang dilayangkan KASN. Surat itu sebagai jawaban atas rekomendasi Bawaslu perihal pelanggaran netralitas yang dilakukan para ASN tersebut.

"Netralitas ASN ini sangat diketatkan di Kota Cilegon. Karena, dengan adanya penetapan pasangan calon ini, suasananya sudah berbeda dan lebih ketat lagi dan sanksinya itu lebih besar lagi, karena memang delapan kasus yang kami eksekusi dan dilaporkan ke KASN itu sanksinya cuma peringatan dan itu sudah sampai kepada kami tembusan ASN itu," kata Siswandi usai sosialisasi netralitas ASN dalam rangka pemilihan walikota dan wakil walikota Cilegon di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (14/10/2020).

Bawaslu memastikan akan terus memantau kegiatan kampanye di Pilkada Kota Cilegon. Siswandi mengungkapkan, pada Pilkada 2020 ini, sanksi yang lebih tegas mengancam ASN yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik praktis.

"Memang, perbedaannya, setelah ada kerja sama dengan lima kementerian, yaitu Kementerian PAN, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Ini suatu kemajuan dan penindakan pada ASN. Sebelumnya itu kan kami nggak tahu batasan harinya, nah sekarang sudah ada 10 hari. Kemudian KASN merekomendasikan ke PPK untuk pemberian sanksi dalam waktu 14 hari itu pemerintah daerah harus sudah memberikan jawaban sanksi. Jika tidak, KASN akan bersurat ke Presiden," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Siswandi, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020. Salah satunya adalah dengan menggelar deklarasi netralitas ASN.

"Kami tetap akan melaksanakan pencegahan dan pengawasan serta penindakan terhadap netralitas ASN, dilakukan oleh Bawaslu Kota Cilegon. Sebetulnya, kegiatan ini adalah kegiatan sosialisasi netralitas ASN yang dikemas deklarasikan netralitas ASN," kata Siswandi.

Pihaknya juga terus melakukan pengawasan lebih ketat setelah penetapan pasangan calon dan di masa kampanye.

“Pengawasan terhadap netralitas ASN ini terus kita lakukan, apalagi semenjak adanya penetapan pasangan calon oleh KPU, itu lebih kita tingkatkan. Delapan ASN yang kita eksekusi dan disampaikan ke KASN itu saja sudah disanksi dengan peringatan dan tembusan itu sudah sampai ke kami. Memang persoalannya sanksi peringatan itu belum ditindaklanjuti,” katanya. 

Ditempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Maman Mauludin menyampaikan, dalam catatannya sudah ada 13 ASN yang diadukan di Bawaslu karena diduga tidak netral.

“Berdasarkan data yang saya peroleh dari BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan) itu sudah ada 13 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu hingga berproses di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Saya berharap semoga netralitas ASN kita dapat terus terjaga dan berkomitmen penuh terhadap profesinya,” ujar Maman.

Dikatakan Maman walapuan sudah sampai ke KASN, namun 7 ASN dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan 1 orang ASN lainnya masih berproses di KASN. Maman berharap netralitas itu dapat terus terjaga terlebih mengingat puncak pelaksanaan Pilkada Cilegon 2020 masih cukup lama.

“Saya harapkan semua ASN kita menyadari konsekuensi atas pelanggaran yang bila mereka lakukan. Upaya Pemkot menjunjung tinggi aspek netralitas, terus kita lakukan pencegahan dengan tindak lanjut yang proaktif kalau itu sampai terjadi (dugaan pelanggaran-red),” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten KASN bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni yang terlibat secara daring dalam sosialisasi tersebut mengingatkan pentingnya netralitas dan mengajak ASN untuk senantiasa mematuhi aturan yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Hal itu sekaligus menjawab adanya interaksi dari salah seorang ASN Cilegon yang mengusulkan adanya penghapusan hak pilih ASN.

“ASN itu diikat dengan aturan. Ini ujian buat kita sebagai ASN. Yang penting dalam hal ini kita bisa berkomitmen, selagi putusan itu belum ada. Kita patuhi saja dulu aturan yang ada saat ini. Saya harapkan Cilegon dapat menjaga netralitas ASN dan calon tidak menarik narik ASN untuk keberpihakan,” katanya.

Dibagian lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menyatakan, jumlah 8 dugaan pelanggaran ASN tersebut sangat tinggi dibanding Kota Tangsel 5 kasus, Kabupaten Serang dan Pandeglang sekitar 3 kasus.

"Totalnya ada 8 kasus dugaan penyimpangan netralitas. Kalau seluruh Banten Cilegon terbilang paling tinggi," katanya di sela deklarasi netralitas ASN di salah satu hotel, Rabu (14/10/2020).

Badrul menjelaskan, tingginya angka tersebut dipicu adanya paslon petahana yang mencalonkan diri dalam kontestasi pilkada, sehingga muncul apa yang disebut relasi kekuasaan.

"Banten ini cukup rawan netralitasnya ada peliatan relasi kekuasaan disebutnya. Sebab, ada petahana yang mencalonkan diri," tandasnya. (man)