Print this page

Sejak September 2021 Dishub Cilegon Tak Pungut Retribusi Parkir

Kadishub Kota Cilegon Andi Affandi. Kadishub Kota Cilegon Andi Affandi.

Detakbanten.com Cilegon - Terhitung sejak September 2021 sampai dengan Januari 2022, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon tidak bisa memungut retribusi parkir kendaraan bermotor. Pasalnya hal itu terbentur dengan regulasi yang mengatur soal retribusi parkir di Kota Cilegon.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Andi Affandi menuturkan tidak dilakukannya pungutan retribusi dan pajak parkir lantaran Kadishub sebelumnya Uteng Dedi Apendi mengusulkan kepada Pemkot Cilegon agar pengelolaanya dilakukan melalui pihak ketiga. Namun pada pelaksanaanya, pihak ketiga tidak mampu memenuhi keinginan Pemkot Cilegon dalam hal pungutan pajak parkir.

Padahal kata Andi, potensi pendapatan dari bidang retribusi dan pajak parkir itu sangat tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan percepatan revisi regulasi yang saat ini masih dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon.

"Saat ini ada tiga titik lokasi parkir off street parking dan dua ratus lebih titik lokasi parkir on street parking yang tersebar di Cilegon," ungkapnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap bidang Hukum Setda Pemkot Cilegon dapat segera memutuskan terkait regulasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Cilegon, Agung menyampaikan, untuk regulasinya saat ini sedang ditinjau ulang.

"Sejauh ini baru sampai dilakukan di internal Dishub dan Bagian Hukum Pemkot Cilegon. Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan dengan beberapa dinas terkait dan lain sebagainya," katanya.

Meski begitu, Agung mengaku, pihaknya belum bisa menyampaikan kapan dilakukan pembahasan bersama dengan dinas terkait. Namun yang jelas kata Agung, akan segera dilakukan dan akan segera ditetapkan terkait perubahan regulasi retribusi pajak parkir tersebut. "Mengingat banyak pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan perubahan regulasi itu seperti unsur perizinan dan unsur masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menjabarkan alasan akan dilakukannya perubahan regulasi itu yakni, antara regulasi dan aplikasi atau pelaksanaan yang dilakukan di lapangan tidak sesuai dengan regulasi dan diakui oleh Kadishub sebelumnya Uteng Dedi Afendi yang saat ini tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Baru Kranggot Cilegon sebesar Rp530 juta. (man)