Print this page

Polisi Siap Bongkar Truk dan Mobil Box

Polisi Siap Bongkar Truk dan Mobil Box

detakbanten.com Cilegon - Seperti halnya tahun lalu, larangan mudik yang diberlakukan Pemerintah Pusat tentu akan memancing aksi kucing-kucingan pemudik yang nekat mudik Lebaran 2021.

Namun, ada saja pemudik menghalalkan segala cara untuk bisa bertemu dengan sanak sodara pada hari lebaran. Seperti naik mobil truk, mobil box, sebagai sarana untuk pemudik bisa terlepas dari sekatan petugas.

Tahun ini juga, petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub tidak akan main-main bagi pemudik yang mencoba kucing-kucingan dengan petugas.

"Kita akan bongkar, bahasa saya kita akan buka terpal, kalau mobil box kita akan buka boxnya, kalau mobil terpal kita akan buka terpalnya," kata
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono kepada awak media, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pihaknya sudah mengantisipasi pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas.

"Seperti terjadi pada tahun lalu, mobil box, mobil barang diisi oleh manusia, antisipasinya akan kami lakukan pemeriksaan kami akan bongkar. Sistim buka terpal bahasa saya. Buka terpal itu, yang pakai terpal kita buka dan pakai mobil box kita buka," terangnya.

Sigit menegaskan jika pihaknya mendapati pemudik yang masuk ke dalam kendaraan box atau truk sejenisnya. Pihaknya tidak akan ragu untuk menurunkan pemudik dan mengembalikan ke tempat asal.

"Nanti kita pikirkan bagaimana dia bisa kembali ke asalnya, itu tantangan bagi kami PR kepolisian dihadapkan dengan masalah itu, karena bus gak boleh jalan, angkutan umum gak boleh jalan, ketika terjadi seperti itu mau tidak mau, kita harus balikan mereka menggunakan truk dalmas," tegas Sigit.

Kemudian Sigit mengungkapkan pihaknya saat ini sudah membuat dua lokasi penyekatan yakni di simpang tiga Gerem dan di Pelabuhan eksekutif Merak, sementara penyekatan yang dilakukan di keluar pintu tol itu dilakukan oleh Polda Banten.
"Kita nanti bekerja sama dengan Polda Banten," tandasnya.

Dibagian lain, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Endi Suprasetio mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait larangan Mudik Lebaran 2021.

Saat ini, aktivitas penyeberangan penumpang masih diperbolehkan, baru ditutup untuk penumpang pada 6-17 Mei 2021. "Kami masih menunggu aturan juklak juknis larangan mudik," ujarnya.

Pihaknya, juga mengantisipasi adanya travel gelap ataupun angkutan barang yang mengangkut penumpang. Pihaknya bersama kepolisian melakukan penyekatan mulai dari Cikupa hingga ke Pelabuhan Merak.

"Lokasi penyekatan nanti, kamu bersama kepolisian, kemungkinan seperti tahun lalu ada sekitar 16 titik. Baik di jalan tol maupun jalan arteri, serta antar perbatasan kota juga ada cek poin," tuturnya.

Endi menjelaskan, jika mudik lokal masih ditoleransi. Pihaknya juga menutup seluruh aktivitas Terminal Bus tipe- A di Banten. (man)