Print this page

Polda Banten Awasi Pedagang Mainkan Harga Gula

Polda Banten Awasi Pedagang Mainkan Harga Gula

detakbanten.com Cilegon - Polda Banten meminta masyarakat melapor jika ada pedagang yang menjual harga gula pasir melebihi Rp 12.500 per kilogram. Harga itu merupakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. 

Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin pemerintah sudah memberikan kewenangan terhadap 4 pabrik gula rafinasi di Banten untuk memproduksi gula konsumsi yang akan disebarkan ke pasaran. Dengan begitu, stok gula akan berangsur normal.

"Untuk harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada awak media di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4).

Pabrik gula rafinasi di Banten diberikan kewenangan untuk memproduksi gula konsumsi dengan jumlah berbeda. Ada yang 20-30 ribu ton. Langkah itu diambil lantaran gula di pasaran harganya tinggi dan barang langka.

"Masing-masing pabrik sudah mempunyai kuota ada yang 20 ribu MT dan 30 ribu MT, kemudian kebijakan pemerintah ini dalam rangka menekan harga gula yang tinggi ketika barang kebutuhan masyarakat meningkat maka harga naik sehingga diproduksi gula konsumsi ini di pabrik gula rafinasi agar ketersediaan gula terjaga dan harga terjangkau oleh masyarakat," kata dia.

Nunung mengatakan, produksi gula konsumsi di pabrik sudah turun ke pasaran. Seharusnya, mulai hari ini harga gula kembali normal.

"Ini harga sudah ketetapan pemerintah maka siapapun wajib mematuhi," kata dia.

Ditempat yang sama, Kepala Disperindag Banten, Babar Suharso mengatakan, ada empat pabrik gula rafinasi yang ditunjuk untuk memproduksi gula kristal putih di Banten, yakni PT PDSU dan PT SUJ di Cilegon, serta PT Angel dan PT Berkah Manis Makmur di Kabupaten Serang.

Kebijakan pemerintah dalam menunjuk pabrik tersebut, untuk memastikan ketersediaan gula dan menekan harga harga jual gula dipasaran.

“Mereka ngga boleh memproduksi gula kristal putih kalau tanpa penugasan, dan itu tentu standarnya untuk konsumsi,” pungkasnya. 

Sementara itu, Human Resource Departement (HRD) dan General Affair (GA) PT SUJ Suroso, membenarkan perusahaannya telah mendapatkan intruksi langsung dari pemerintah pusat untuk memproduksi gula sebanyak 2.000 metrik ton yang nanti diperuntukannya kepada masyarakat. 

"Dalam menghadapi (pandemi) Covid seperti ini sama juga dengan menghadapi Lebaran. Kita mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk memproduksi gula yang dialokasikan untuk masyarakat sebanyak 2.000 metrik ton sampai periode akhir Mei produksi sudah dilakukan sejak seminggu yang lalu. Kita produksi perharinya 400 ton, untuk pendistribusiannya di luar dari wewenang perusahaan langsung diurus dengan pemerintah,” tandasnya. (man)