Print this page

Perjanjian Taker Indomaret Langgar UU

Perjanjian Taker Indomaret Langgar UU

detakserang.com- CILEGON, Perjanjian kerja antara karyawan dan PT Indomaret menahan ijazah asli karyawan bernama Nur ditetapkan sebagai pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon M Tahyar saat melakukan mediasi pertemuan antara Manajemen PT Indomaret BBS dan para karyawan yang menjadi korban kebrutalan.

"Tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan menahan ijazah asli kalau karyawan kerja pada satu perusahaan. Kalau ada hanya fotocopi ijazah yang dilegalisir. Ini jelas melanggar hak asasi manusia, UUD, dan melanggar UU Tenaga Kerja," tegasnya.

Tahyar mengemukakan, tidak tersirat sedikitpun bila seseorang ingin bekerja pada perusahaan harus ditahan ijazah asli sebagai persyaratan masuk bekerja dalam perusahaan. Untuk itu, pihaknya meminta agar ijazah itu dikembalikan kepada pemiliknya.

"Tidak ada itu aturannya. Jadi saya meminta bukan hanya Indomaret BBS, melainkan juga semua Indomaret di Kota Cilegon harus mengembalikan ijazah asli karyawannya," tandas Tahyar.

Bila Indomaret tak memenuhi permintaan tersebut, ia menegaskan, dirinya tak segan untuk mencabut semua izin operasional PT Indomaret di Kota Cilegon.

" Ini suatu peringatan keras untuk Indomaret. Kalau masih mengabaikan, kami meminta ke pemerintah daerah untuk mengevaluasi semua izinnya. Bahkan kita rekomendasi untuk menutup usahanya," katanya.

Sementara perwakilan PT Indomaret BBS Sarip Hidayat berjanji memenuhi permintaan DPRD Kota Cilegon dengan rekomendasi Disnaker Kota Cilegon. Untuk itu, pihaknya berjanji akan mengembalikan Ijazah asli para karyawan.

"Kami ditegur, Februari kemarin. Menanggapi hal ini, kami langsung menindaklanjuti ke kantor pusat di Tangerang, dan langsung mengembalikan ijazah asli karyawan," tuturnya.

Sarip berdalih hal tersebut dilakukan karena sebelumnya telah menjadi persyaratan penerimaan kerja di PT Indomaret pada umumnya.

" Kalau sekarang sudah pasti kami kembalikan. Kita cek keabsahannya, terus kami kembalikan. Kalau dulu ditahan pertimbangannya karena ada indikasi banyak ijazah palsu. Tapi itu semua kebijakan Indomaret Pusat, kami mengikuti saja," katanya.

Sementara itu, Nur, salah satu korban yang ijasah aslinya ditahan, mengaku pasrah tentang hal tersebut. Ia datang ke Dewan Kota Cilegon untuk meminta perlindungan sebagai warga negara yang tengah bekerja dan seharusnya berlindung di balik UU Tenaga Kerja.

"Kenapa harus ditahan kan itu ijazah itu kita dapat dengan perjuangan sekolah yang panjang. Kalau misalnya ijazah hilang atau dicuri atau terbakar, siapa yang mau bertanggung jawab. Apa indomaret mau bertanggung jawab, saya rasa tidak mungkin," pungkasnya.