Print this page

Penggusuran Batal, Perataan Lahan Jalan Terus

Penggusuran Batal, Perataan Lahan Jalan Terus

detakserang.com- CILEGON, Walaupun Penggusuran terhadap 52 rumah yang berada di Lingkungan Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon dihentikan, Perataan Lahan sebesar 3 hektar yang diklaim pemilik tanah milik Yusuf, dan dikelola oleh Haji Utok Haryanto tetap dilanjutkan.

Hal ini dibenarkan oleh Didie, Perwakilan PT. Gunung Mas yang dikuasakan Pemilik Tanah yang dihubungi awak media, Senin (2/6).

" Kalau untuk penghentian penggusuran, sudah kita hentikan sabtu kemarin, itu juga sudah disampaikan sebelumnya ke warga, tapi untuk perataan lahan tetap kita lakukan" Ungkapnya.

Didie mengatakan bahwa agar perataan lahan tidak berdampak hingga area perumahaan warga yang berada dibawah bukit lahan perataan, Pihaknya telah melakukan berbagai perencanaan untuk mengantisipasi dampak yang negatif.

" Perataan tetap kita lakukan, tapi kita juga nanti merencanakan untuk membuat saluran drainase serta mengatisipasi supaya debu tidak sampai kepemukiman warga yang adadekat lingkungan perataan lahan" Jelasnya.

Sementara itu, Budi warga yang tinggal di area lahan yang hendak digusur mengatakan pihaknya tidak mempermasalahakan adanya keberadaan perataan lahan didekat pemukiman tempat warga tinggal. Namun warga hingga saat ini masih menunggu keabsahan kepemilikan tanah dari lokasi mereka tinggal agar tidak terjadi gejolak dikemudian hari.

" Kalau penggusuran sudah dihentikan, kalau mau melakukan perataan, silakan saja, kita sekarang masih menunggu keabsahan pemilik tanah di atas rumah yang kita bangun, kalau sudah jelas, kita menyewa atau bagaimana, kan itu solusi buat kami" Ungkapnya