Print this page

Pengelolaan Parkir Oleh Dishub di Ruko PCI ditolak Pelaku Usaha

Pengelolaan Parkir Oleh Dishub di Ruko PCI ditolak Pelaku Usaha
detakbanten.com CILEGON -  Adanya penolakan dari para pelaku usaha yang berada di Blok KK dan Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. 
 
Makan dari itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir  di Blok KK dan Blok A Pondok Cilegon Indah (PCI), Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon tersebut. Evaluasi dilakukan lantaran pungutan parkir yang sudah berlaku sejak awal pekan ini, menuai penolakan dari para pelaku usaha di sekitar lokasi tersebut.
 
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi kebijakan yang telah diambil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon terkait pengelolaan parkir di Ruko Blok KK dan Blok A PCI. 
 
“Beri waktu kita (DPRD Cilegon –red) untuk melakukan evaluasi kebijakan pengelolaan parkir di Ruko PCI, sampai satu pekan ke depan,” kata Uyun usai Rapat Dengar Pendapat Pengelolaan Parkir Ruko Blok KK dan Blok A PCI di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (13/8/2020).
 
DPRD Kota Cilegon, kata Uyun, akan berkomitmen berpihak kepada kepentingan masyarakat. Meski alasan Dishub Kota Cilegon melakukan pengelolaan parkir untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, tidak semata-mata meningkatkan PAD masyarakat Kota Cilegon terkena dampak buruknya. 
 
“Menyejahterakan rakyat bukan hanya faktor meningkatkan PAD. Bagaiman kita lihat aspek lainnya, iklim usaha yang kondusif, ketertiban umum dan keamanan lingkungan,” kata uyun.
 
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta kepada Komisi IV DPRD Kota Cilegon juga melakukan kajian ke lapangan langsung untuk melihat kondisi lokasi di pertokoan PCI yang saat ini masih berpolemik. Polemik parkir tersebut menjadi perhatian khusus DPRD Cilegon, bahkan evaluasi akan melibatkan lintas komisi yaitu bukan hanya Komisi IV yang menjadi mitra Dishub Cilegon, tetapi juga Komisi III akan dilibatkan. 
 
“Nanti akan menjadi bahasan di lintas komisi, karena ini juga menjadi ranah Komisi III soal pendapatan daerah,” terangnya.
 
Pemilik Warung Makan Sri Rejeki, Anita menolak adanya pengelolaan parkir oleh Dishub seperti saat ini. Sebab, keluar masuk kendaraan menjadi semakin sempit. Ia mendorong, agar pengelolaan parkir kembali ke sistem sebelumnya yaitu menggunakan jukir. 
 
“Kalau memang ada target PAD, ya dinaikkan setoran jukir itu untuk PAD,” pintanya. 
 
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi mengatakan, pengelolaan parkir di Ruko Blok KK dan Blok A PCI akan dilakukan. Dishub memunyai data terkait keluar masuk kendaraan di pertokoan tersebut. 
 
“Alasan pemilik ruko itu pengunjung sepi, itu tidak masuk akal. Kita punya data kendaraan yang masuk. Dulu tidak terdata kendaraan yang keluar masuk,” terangnya.
 
Uteng menjelaskan, terkait permintaan pemilik ruko memberdayakan juru parkir (jukir) dengan meningkatkan target, dinilai tidak masuk akal. Sebab, saat ini sudah modern karena pengelolaan harus pakai sistem mesin. 
 

“Itu manajemen di sana lebih terukur dengan sistem parkir saat ini. Biar tertata, PAD juga targetnya jelas,” ujarnya.