Print this page

Pengelolaan Parkir di Cilegon Kembali Tuai Polemik

Pengelolaan Parkir di Cilegon Kembali Tuai Polemik

Detakbanten.com Cilegon - Penolakan pungutan parkir yang di kelola oleh PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS), kembali datang dari
sejumlah pemilik ruko yang ada di Kawasan Ruko Mega Cilegon (RMC). Diketahui sebelumnya juga
penolakan pungutan parkir terjadi di Pasar Kranggot yang di kelola oleh perusahaan tersebut.

Para pemilik ruko yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon menolak karena KSS dalam pengelolaan parkir dilakukan secara sewenang-wenang tidak ada komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik ruko.

Salah satu pemilik ruko Markam menolak pengelolaan parkir tersebut. Pemilik toko sembako ini mengeluh, jika kondisi penjualan di tokonya anjlok sama seperti pemilik ruko lainnya. Karena banyak pelanggan kabur akibat penerapan parkir yang bersamaan terimbas juga pandemi Covid-19.

"Orang sudah masuk sini, konsumen saya, takut duluan. Mereka tidak mau karena ribet dengan parkir tambah lagi kondisi ini diperparah karena Covid-19," kata Markam saat ditemui di kawasan RMC, Senin (2/8/2021).

Ia mengungkapkan pemilik ruko pada dasarnya tidak mempermasalahkan ruko ditempatnya ditarik parkir. Hanya saja, dalam implementasi parkir diterapkan dengan prosedur.

Menurutnya, Pemkot saat ini tengah menghentikan sementara pengelolaan parkir oleh KSS di Pasar Kranggot, pemilik RMC juga meminta hal yang sama. Kata dia, pemilik meminta pengelolaan parkir oleh KSS dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan seluruh pemilik ruko.

"Kita minta untuk dihentikan, sampai ada yang ditunjuk sesuai prosedur dan mekanisme yang ditempuh. Paling tidak permisi, ajukan proposal. Mau dia apa, mau kita apa, kita tanda tangan," terangnya.

Pemilik ruko lainnya, Zaidin mengungkapkan, penerapan sistem parkir oleh KSS tidak sesuai prosedur. Hal itu dikatakan dia karena KSS dituding mengelola parkir tanpa mengantongi Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon. Menurutnya, surat nota kesepahaman bersama atau MoU dengan Dishub bukanlah menjadi dasar bisnis KSS bisa mengelola parkir di RMC.

"Seolah-olah mereka menggunakan MoU dengan Dishub bisa menjadi dasar mengelola disini. Sementara SPTP-nya kita melihat tidak ada," terangnya.

Lebih lanjut, kembali diungkapkan Zaidin, pengelolaan parkir oleh KSS sempat terjadi perdebatan dengan para pemilik ruko. Ia menceritakan, karyawannya semenjak parkir dikelola KSS diminta untuk membayar. Padahal jika dibandingkan dengan pihak ketiga yang mengelola sebelumnya tidak dipungut bayaran.

"Karyawan saya, selama ini kita tidak pernah bayar. Dengan perusahaan dia, semua bayar. Tapi kita bertahan. Saya bilang jangan bayar," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Pemilik Ruko Mega Cilegon, Bayu Sukaya mengatakan, KSS dalam mengelola parkir di ruko mereka dianggap tidak beretika. Karena pengelolaan parkir tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada seluruh pemilik ruko.

Lebih lanjut, Bayu menyatakan, jika sebelumnya parkir RMC dikelola oleh PT Bintang Humanika Sejahtera (BHS) dengan melibatkan lingkungan sekitar. Namun saat ini berganti kelola oleh KSS yang mana pengelolaannya tanpa pemberitahuan para pemilik ruko.

"Kemarin kan melibatkan lingkungan, ini malah tiba-tiba langsung dikelola KSS aja. Harusnya kan ada etika, kalau mengelola di rumah (ruko) kita. Ini malah nggak ada pemberitahuan," ujarnya ditemui awak media di RMC tepat di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Senin (2/7/2021).

Dilanjutkan Bayu, pengelolaan parkir oleh KSS juga muncul keanehan. Paguyuban heran KSS bisa mendapat NPWP Daerah padahal aset fasos fasum RMC belum diserahkan kepada Pemkot Cilegon.

"Yang anehnya lagi dia mengelola dengan NPWP Daerah. Ini aneh, karena status tanah disini belum diserahkan," tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Perwakilan Kantor Pusat PT KSS, Agung mengatakan pihaknya mengklaim telah mengantongi perizinan. Pihaknya mengaku memiliki legalitas pengelola parkir mulai dari Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) dari Dishub Cilegon hingga NPWP Daerah untuk pemenuhan pajak perparkiran.

“Yang jelas semua, legal. Perizinan sudah lengkap dan itu masuknya ke pajak parkir.
Dari Dishub kita sudah punya MoU, SPTP dan juga NPWP daerah. Itu ada semua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Sementara, Manajer Area PT KSS Kota Cilegon, Firmansyah menepis, jika perusahaan disebut pemilik ruko tidak melakukan pemberitahuan sebelum mengelola parkir di RMC. Perusahaan juga mengelak jika tidak beretika bisnis.

Kemudian kata Firmansyah, perusahaan jauh sebelum ada penjajakan pengelolaan parkir yang dilakukan saat ini justru sudah menjalin komunikasi dengan pemilik ruko dan paguyuban.

“Kita sudah melakukan sosialisasi. Sebelumnya, kita juga sudah komunikasi dengan ketua paguyuban (Markam) dan merespon positif,” tuturnya.

Pihaknya menyambut baik jika diminta untuk duduk bersama dengan pemilik ruko untuk menyelesaikan masalah peralihan pengelolaan parkir tersebut. Pihaknya berharap, perusahaan dapat menjadi mitra bisnis yang baik dengan pemilik ruko. Agar pengelolaan parkir otomatis di RMC dapat berjalan baik.

“Justru kita ingin membahas teknis parkirnya. Misalnya soal untuk karyawan, itu ingin kita bicarakan. Kemudian untuk pengunjung juga itu yang ingin kita bahas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi ketika dihubungi belum dapat dikonfirmasi. (man)