Print this page

Pemkot Siapkan Posko Pengaduan THR

Pemkot Siapkan Posko Pengaduan THR

detakbanten.com Cilegon - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon menyiapkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) buat para pekerja bilamana ada perusahaan yang membandel.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (Hubin) Disnaker Kota Cilegon, Tuah Sitepu mengatakan pihaknya akan segera membuka posko pengaduan terkait THR.

"Untuk posko THR kita akan membuka lokasinya di Disnaker Kota Cilegon, jadi karyawan pekerja apabila menemukan hal-hal dirasakan kurang atau tidak sesuai dengan di lapangan segera melaporkan berkaitan THR itu," katanya, Senin (19/4/2021).

Tuah juga mengatakan agar para karyawan tidak takut melaporkan bilamana ada perusahaan yang tidak membayar THR.

"Setiap ketidaksesuaian dengan ketentuan itu kan bentuk pelanggaran bisa dilaporkan bisa diadukan karyawan. Kita kembali ke ketentuannya saja, ketentuannya kan sudah jelas THR dibayar sesuai dengan ketentuan dan kapan pembayarannya sudah ada di aturannya," terangnya.

"Saya yakin perusahaan juga bisa memahami seluruh isi ketentuan yang ada masalah THR bahwa kebijakan THR itu dibayarkan penuh," tandasnya. (man)