Print this page

Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Hingga Rp 300 Ribu

Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati. Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati.

detakbanten.com CILEGON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mulai bersikap tegas dengan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Diketahui sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Cilegon Nomor 40 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perwal tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Peraturan yang ditandatangani Walikota Cilegon pada Rabu, 26 Agustus 2020 itu, mengikat kepada setiap orang dan pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang ada di Cilegon. Hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan disiplin protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

Dalam Perwal itu disebutkan sanksi bagi yang tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yakni berupa teguran secara lisan dan tertulis, kerja sosial, hingga denda administatif mulai dari Rp 100 ribu – Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha, penyelenggara, pengelola serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, juga diberlakukan sanksi penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkordinasi dengan Polres, Kodim 0623, Kejaksaan Negeri, dan Gugus Tugas/Satuan Tugas penanganan Covid-19 Cilegon.

Sekda Kota Cilegon Sari Suryati mengatakan, dengan dikeluarkanya Peraturan Walikota Cilegon (Perwal) nomor 40 tahun 2020 agar pendispilinan masyarakat terkait protokol Covid-19 bisa ditekan. 

“Pertumbuhan Covid-19 Kota Cilegon semakin hari bukan semakin melandai tetapi tumbuh cluster baru. Harapan kami (Pemkot Cilegon,red) dengan dikeluarkannya perwal ini, bisa menyadarkan masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata Sari saat ditemui di kantornya, Rabu (26/8/2020). 

Lebih lanjut, Sari mengungkapkan, jika penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan akan langsung dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkordinasi dengan Polres, Kodim 0623, Kejaksaan Negeri, dan Gugus Tugas/Satuan Tugas penanganan Covid-19 Cilegon.

“Perlu ditekankan persoalan ini bukan mengedepankan denda yang akan diminta. Tapi, bagaimana masyarakat lebih menaati aturan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar Sari. 

Mengenai penegakan hukum, kata Mantan Asda II ini, pihaknya akan menggelar rapat dengan semua jajaran dengan Polres Cilegon dan Kodim 0623 Cilegon untuk mensosialisasikan perwal tersebut. 

“Besok, Kamis (27/8/2020) akan dirapatkan dengan Pak Walikota, TNI/Polri. Untuk sistem pengawasannya sendiri, nanti akan dilakukan oleh satgas tingkatan Kota Cilegon, satgas tingkat Kecamatan maupun satgas tingkat kelurahan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, Perwal tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.

"Jum'at (28/8/2020) besok, akan kita sosialisasikan bersama dengan Forkopimda, pemuka agama, dan tokoh masyarakat di Cilegon," tutupnya.