Print this page

Pemkot Cilegon Siapkan Denda Rp 50 Juta Bagi Pelanggar Prokes

Pemkot Cilegon Siapkan Denda Rp 50 Juta Bagi Pelanggar Prokes

detakbanten.com Cilegon - Guna menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon saat ini tengah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk penanganan wabah Covid-19 di Kota Cilegon. Perda itu dibentuk, agar masyarakat Cilegon lebih mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin mengatakan,  Perda penanganan Covid-19, lebih kepada peraturan khusus untuk penanganan Covid-19. Meski begitu lanjut Maman, sanksi merupakan cara Pemkot Cilegon untuk memberikan efek jera kepada masyarakat Cilegon yang melanggar protokol kesehatan yang telah di tentukan. 

"Insya Allah jadi Perda penanganan Covid-19, masyarakat supaya tertib dan mematuhi protokol kesehatan kaitan dengan pandemi Covid-19 di Kota Cilegon. Sanksi itu merupakan efek jera dan nanti tim penyidik juga akan menerapkan apa yang nanti Insya Allah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kaitan yang mendasarinya nanti orang atau badan yang berbuat atau melanggar kegiatan kaitan dengan covid itu Insya Allah akan disesuaikan dengan aturan undang-undang secara hirarkis lebih tinggi mendukung rancangan Perda yang dimaksud," kata Maman saat ditemui usai rapat dengan Komisi I DPRD Cilegon, Senin (7/12/2020).

Maman menyampaikan, Perda Covid-19 bukan hanya berlaku kepada masyarakat Cilegon saja. Namun kata Maman, berlaku juga kepada lembaga dan perusahaan yang ada di Cilegon. 

Maman menambahkan, penanganan Covid-19 akan disesuaikan dengan undang-undang yang ada. Sehingga penerapan denda akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun terkait dengan denda pelanggaran Covid-19 setinggi-tingginya sebesar Rp 50 juta. 

"Ya karena kan kaitan klasifikasi pengklasifikasian kaitan dengan sanksi denda, sanksi administratif, jadi nanti kita akan rumuskan klasifikasi kegiatan-kegiatan usaha untuk pada penerapan sanksi administratif denda. Sesuai dengan kesepakatan bahwa baik eksekutif maupun legislatif denda setinggi-tingginya Rp 50 juta, rendahnya nanti pertimbangan penyidik yang penerapan itu. Yah nanti sanksi pidana Insya Allah akan disesuaikan dengan misalkan undang-undang kesehatan, undang-undang karantina dan sebagainya secara hirarkis," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Cilegon Hasbudin menjelaskan, Perda Covid-19 merupakan Perda turunan. Sehingga penerapannya akan dilakukan secara normatif. 

"Ketua komisi dan teman-teman komisi disepakati denda paling tinggi Rp 50 juta. Jadi mudah-mudahan kalau denda itu sesuai dan mereka taat," pungkasnya.

Hasbudin menambahkan, terkait Perda penanganan Covid-19, tahapan selanjutnya yakni pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten dan akan melakukan finalisasi Perda yang akan dilakukan akhir tahun ini. Dengan begitu, Perda itu dapat dilakukan mulai tahun depan yang dilakukan oleh sektor yang melakukan penanganan dan pengawasan Covid-19, seperti TNI, Polri dan Satpol PP Kota Cilegon.

"Sekali lagi penekanannya bukan karena mendenda tapi lebih kepada pentaatan kepada aturan aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam rangka menekan laju penularan covid ini," tandasnya. (man)