Print this page

Pelanggar PPKM Darurat Bakal Disidang Tipiring Oleh Kejari Cilegon

Kajari Cilegon Ely Kusumastuti saat mensosialisasikan sanksi Tipiring sekaligus menempelkan stiker bagi pelanggar PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021). Kajari Cilegon Ely Kusumastuti saat mensosialisasikan sanksi Tipiring sekaligus menempelkan stiker bagi pelanggar PPKM Darurat, Rabu (7/7/2021).

detakbanten.com Cilegon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mensosialisasikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan diberlakukan dan diberikan pada pelanggar yang tidak menerapkan anjuran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pantauan dilapangkan jajaran Kejari Cilegon melakukan woro-woro dengan menempelkan stiker Ancaman Pidana Pelanggar Prokes Pandemi Covid-19 di sejumlah tempat seperti di eks Pasar Lama Cilegon, apotek-apotek, Pasar Kranggot, Jalan Protokol, dan terakhir di Pelabuhan Merak, Rabu (7/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon Ely Kusumastuti menyatakan bahwa bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang melanggar aturan penerapan PPKM darurat akan dikenakan sanksi dengan penegakan hukum tindak pidana ringan atau tipiring.

"Intinya hukum itu memang diciptakan buat melindungi masyarakat bukan untuk menyakiti masyarakat kemudian penegakan itu akan kita lakukan akan tetapi tahap pertama kita sudah memberikan edukasi dari kemarin di PPKM memberikan edukasi persuasif juga, memberikan sosialisasi apa sih bahayanya (Covid-19), minimal 3M dipatuhi benar-benar untuk kepentingan mereka untuk melindungi mereka juga supaya tidak tambah naik itu pandeminya," kata Ely disela sosialisasi, Rabu (7/7/2021).

Kata Ely, pihaknya selama ini sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19, pihaknya juga tidak ingin menyakiti masyarakat Cilegon, ingin melindungi masyarakat Cilegon dan mendukung program pemerintah untuk pelaksanaan optimalisasi PPKM dalam meredam wabah bencana pandemi Covid-19.

"Sudah edukasi, sudah sosialisasi tidak juga diindahkan kita berikan sanksi lisan dulu, ditegur-tegur, seperti push up yang ringan-ringan. Senin, Selasa, Rabu, Kamis (hari ini-red) lah terakhir kita hanya berupa sanksi-sanksi teguran lisan atau hukuman yang tidak berupa denda, paling push up, tidak juga dipatuhi Jumat Sabtu Minggu baru kita pro justitia, kita tindak pidana ringan dulu, kita kenakan perda dulu yang ancamannya hanya berupa denda-denda saja," terangnya.

"Kalau itu tidak diindahkan, daripada membahayakan masyarakat Cilegon baru kita akan melaksanakan yang ada di pasal 212, 214 dan 216 KUHP yang ada di undang-undang karantina kemudian satu lagi undang-undang wabah penyakit menular itu kan ancamannya maksimal satu tahun pidana penjara dan baru kita akan terapkan," sambungnya.

Menanggapi hal itu, salah satu pedagang di Jalan Protokol Kota Cilegon, Sarbini mengaku sangat keberatan dengan adanya sanksi tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat di tengah wabah Covid-19.

"Sebenarnya kita masyarakat biasa keberatan, kita kan dagang harian, penghasilannya juga tidak menentu ditambah lagi banyak aturan-aturan sekarang, tapi kita ngga dapat kompensasi dari pemerintah dampak dari aturan itu malah ini yang ngelanggar dapat denda sama di pidana," keluhnya.(man)