Print this page

Pakar Hukum Untirta, Nilai KCS Helldy-Sanuji Tak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada

Pakar Hukum Untirta, Nilai KCS Helldy-Sanuji Tak Ada Unsur Pelanggaran Pilkada

detakbanten.com Cilegon - Rencana Tim Pemenangan Ati Marliati – Sokhidin untuk menggugat hasil Pilkada Kota Cilegon, usai tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU kota, mendapatkan tanggapan dari praktisi hukum.

Dimana praktisi hukum ini menilai, hampir tidak ada celah untuk menggugat kemenangan Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta di Pilkada Cilegon kali ini.

"Mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak dari Paslon, bahkan setiap warga negara. Tapi bila melihat regulasi, ini kan gak memenuhi syarat,” kata Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Asep Abdullah Busro, Jumat (18/12/2020).

Ketua IKA Untirta sekaligus praktisi hukum ini menjelaskan, berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2020 dengan penduduk sebanyak 250-500 ribu jiwa, maka Kota Cilegon masuk ke kategori dengan selisih perbedaan total suara sah maksimal sebanyak 1,5 persen. 

Sementara, hasil suara Paslon yang unggul yakni Helldy – Sanuji meraih 34 persen dan Ati-Sokhidin 30 persen, atau dengan kata lain terdapat selisih sekitar 4 persen hasil suara.

“Jika melihat selisih ini, rencana gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon Ati-Sokhidin sepertinya sulit terealisasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep melihat Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang sedang dilaporkan Tim Pemenangan Paslon Ati Marliati – Sokhidin pun tak memenuhi unsur pidana pemilihan, atau money politics.

Mengingat kartu KCS ini hampir sama dengan Calon Kepala daerah (Cakada) atau bahkan Pilpres 2019 lalu.

“Di 2019 Pak Jokowi juga kan menggunakan cara kampanye yang hampir sama, tapi itu bukan money politics. Ini lebih cenderung ke bagian daripada visi misi atau program dari Paslon. Kalau menurut saya tak masuk ke arah situ,” jelasnya.

Bila ada Paslon keberatan pun bisa melakukan laporkan ke Bawaslu, dan menghomati apapun hasil rekomendasi Bawaslu.

Kemudian, Asep berharap seluruh Paslon untuk legowo terutama dari Paslon Ati Marliati – Sokhidin, untuk kedepannya sama-sama melakukan rekonsiliasi. “Tak ada celah lagi untuk ini (kemenangan Helldy – Sanuji disengketakan,” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Paslon Nomor Urut 02, Ratu Ati Marliati dan Sokhidin mendatangi Kantor Bawaslu, Minggu (13/12/2020). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta.

Tim Hukum PAS mengadukan laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Cilegon secara maraton sejak Jumat (11/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020).

Materi laporan yang diadukan yakni terkait Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) serta iming-iming uang Rp50 juta per TPS yang terekam dalam video.

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Ati-Sokhidin, Agus Surahmat menjelaskan, laporan yang dilakukan tim pemenangan berkaitan dengan kartu KCS yang diedarkan tim pemenangan Helldy-Sanuji.

Menurutnya akitivitas itu melanggar ketentuan Pasal 73 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Agus menjelaskan, dalam pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Di ayat 2 juga disebutkan, calon yang terbukti melakukan pelanggaran di ayat 1 berdasarkan putusan Bawaslu dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.

 “Ini aturan yang berbicara seperti itu,” ujarnya.

Sedangkan persoalan yang diadukan pada Minggu (13/12/2020) lanjut Agus, adalah tentang Helldy yang berjanji akan memberikan uang Rp50 juta per TPS jika ia berhasil menang.

Iming-iming itu, kata Agus, terjadi di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan pada 3 Desember 2020 dan terekam dalam sebuah video. “Itu ada videonya, bisa kita buktikan, ini sudah viral. Kalau seperti ini dibiarkan, masyarakat diberikan harapan tidak benar. Biarlah memilih dengan hati nurani, jangan diiming-imingi,” tandasnya.