Print this page

Masyarakat Dilarang Rayakan Pergantian Tahun

Masyarakat Dilarang Rayakan Pergantian Tahun

detakbanten.com Cilegon - Ditengah penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon yang masih cukup tinggi, Pemkot Cilegon larang masyarakat untuk merayakan pergantian tahun.

Larangan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Walikota Cilegon Nomor: 360/2289/BPBD, tentang Larangan Penyelenggaraan Perayaan Pergantian Tahun Baru di Kota Cilegon.

Selain untuk seluruh masyarakat Cilegon, SE Walikota tertanggal 16 Desember 2020 tersebut juga ditujukan kepada pengelola hotel, pengelola pusat perbelanjaan, serta pengelola restaurant/cafe dan tempat hiburan di Kota Cilegon.

Dengan memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 yang masih cukup tinggi sehingga berdampak pada aspek kesehatan masyarakat dan ekonomi daerah, SE tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran virus.

“Tidak boleh menyelenggarakan perayaan saat pergantian tahun baru, karena itu akan menimbulkan kerumuman,” kata Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cilegon, Erwin Harahap saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Dengan adanya SE tersebut, Erwin berharap masyarakat yang telah memiliki rencana atau kegiatan pergantian tahun baru untuk tidak melakukan perayaan dan berkumpul ditempat yang berkerumun.

“Jadi masyarakat yang tadinya ingin bikin acara atau menghadiri undangan untuk perayaan tahun baru kan bisa dibatalkan,” tuturnya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilegon ini juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Cilegon.

Salah satunya dengan melaporkan ke pihak Kepolisian atau Satgas Covid-19 jika menemukan adanya tempat-tempat yang menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumuman.

“Nanti kita juga akan memantau langsung atau patroli ke lapangan untuk memastikan itu semua,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota nomor 350/2289/BPBD tentang Larangan Penyelenggaran Perayaan Pergantian Malam Tahun Baru di Kota Cilegon.

“Susuan intruksi SE Walikota Cilegon segala kegiatan yang menimbulkan keramaian mulai dari kafe, tempat hiburan dan mal k. harus tutup pada 31 Desember pada pukul 23.00 WIB,” katanya. 

Lebih lanjut Juhadi menegaskan, apabila mall, tempat hiburan malam maupun kafe tetap buka diatas pukul 23.00 WIB, pihaknya akan merekomendasikan hal ini ke Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon yaitu Walikota Cilegon Edi Ariadi dan Polres Cilegon untuk ditindak tegas.

“Sudah jelas dalam Surat Edaran Walikota Cilegon di point 2 tercantum, tempat hiburan malam yang mengundang keramaian telah menyalahi aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan penerapan sanksi yang cukup tegas diantaranya sanksi denda,” tegasnya.

Juhadi menambahkan guna memastikan tidak ada kerumunan pada malam pergantian tahun, pihaknya akan melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian untuk memastikan semua mal, tempat hiburan dan kafe mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini.

“Kita (Satpol PP) pasti akan menurunkan personil petugas untuk memantau apakah mal, kafe dan tempat hiburan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan ini,” tandasnya.