Print this page

Masker Yang di Curi Oknum Dinkes Cilegon, Dijual Secara Online

Emapt Oknum Pegawai Dinkes Cilegon, pelaku pencurian masker diamankan Polisi. Emapt Oknum Pegawai Dinkes Cilegon, pelaku pencurian masker diamankan Polisi.
detakbanten.com CILEGON - Empat pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Cilegon yang mencuri ratusan box masker terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
Empat pelaku berinisial L (38), M (39), N (39) dan A (35), diketahui diamankan oleh Satreskrim Polres Cilegon pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
 
Kapolres Cilegon, AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, pencurian masker di gudang Dinkes Cilegon terjadi pada 16 Maret 2020, kemudian dilaporkan pada 1 April 2020.
 
“Sehingga sudah kita amankan ada empat orang, yaitu dua orang ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS) dan dua orang THL (Honorer) yang bekerja di Dinkes itu sendiri,” kata AKBP Yudhis di Mapolres Cilegon, Jumat (3/4).
 
Pelaku utama atau otak pencurian tersebut, kata AKBP Yudhis adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial L (38) yang bertugas dan bertanggung jawab di gudang Dinkes Cilegon.
 
“Akan kami kembangkan lagi, karena memang situasinya sekarang masker lagi banyak diperlukan oleh paramedis, maupun masyarakat agar tidak terjangkit wabah Covid-19,” ujarnya.
 
Masker tersebut, ungkap AKBP Yudhis, dijual secara online oleh para pelaku, dengan kisaran harga Rp. 60-70 ribu perbox, dimana saat ini diketahui harganya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
 
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dan atau pasal 374 KUHP tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
 
“Paling lama 7 tahun. Dalam situasi force mejeure (keadaan darurat) memang pasal itu agak lebih berat, tambah sepertiga dari ancaman maksimal hukumannya,” tutur AKBP Yudhis.
 
Sementara itu, salah satu pelaku berinisial L (38) mengaku telah mengambil sekitar 120 box masker dari gudang Dinkes Cilegon bersama ketiga pelaku lainnya.
 
Masker tersebut kemudian dijual secara online, kemudian transaksi dilakukan bertemu langsung dengan pembeli (COD).
 
“Iya COD, (Pembeli, red) daerah Cilegon semua,” ujar L kepada wartawan.
 
Dari penjualan masker tersebut, L yang kurang lebih bekerja sebagai PNS selama 10 tahun itu mengaku memperoleh hasil sekitar Rp. 3,6 juta.
 
“Ke temen-temen saya pak jualnya, satu box nya saya jual 30 ribu, semuanya sekitar 120 box,” pungkasnya. (Man)