Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno mengatakan bahwa Personel Polsek jajaran Polres Cilegon akan terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri sampai ke daerah-daerah di Kota Cilegon maupun Kabupaten Serang.
Bambang juga mengatakan bahwa dalam maklumat Kapolri yang didistribusikan Polsek jajaran Polres Cilegon ini juga berisi tentang untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat mengundang orang ramai.
"Beberapa larangan termasuk dalam Maklumat Kapolri tersebut diantaranya larangan Perayaan Natal dan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta perayaan malam tahun baru, arak-arakan, pawai atau karnaval dan pesta kembang api," kata Kabagops, Sabtu (26/12/2020).
Bambang mengatakan bilamana ditemukan dilapangan bertentangan dengan Maklumat Kapori, pihaknya akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ya, sesuai maklumat bahwa apabila masih ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Kapolri, kami Polres Cilegon siap melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan sesuai dalam isi maklumat tersebut," tutupnya. (man)