Print this page

Lapas Cilegon Beri Remisi 833 Napi, 3 Bebas

Saat pemberian remisi HUT RI ke 76 kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (17/8/2021). Saat pemberian remisi HUT RI ke 76 kepada perwakilan narapidana di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (17/8/2021).

detakbanten.com Cilegon - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cilegon memberikan remisi Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 76 Republik Indonesia (RI) kepada 833 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (17/8/2021).

Pemberian Surat Keputusan (SK) tentang remisi kepada WBP Lapas Kelas II A Cilegon dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian, Dandim 0623 Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko serta Kapolres Kota Cilegon yang diwakili oleh Kapolsek Cibeber.

Kalapas Kelas II A Cilegon Erry Taruna DS menyampaikan, bahwa pemberian remisi untuk narapidana berdasarkan penilaian dan memenuhi syarat. Serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

“Dari isi penghuni Lapas Cilegon yang berjumlah 1.603, yang mendapatkan remisi sebanyak 833 orang, terbagi menjadi RU I sebanyak 787 dan RU II 46 orang, serta yang langsung bebas 3 orang,” terangnya.

Lebih lanjut, Erry menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran atas kerja keras, dedikasi, loyalitas, semangat dan prestasi kerja yang telah tercapai selama ini.

Tak lupa, Kalapas mengucapkan terima kasih kepada jajaran pemerintah daerah dan seluruh instansi serta lembaga sosial terkait. Karena telah turut serta berpartisipasi dan memberi dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

“Semoga Allah Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita. Untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa dan negara dengan limpahan kasih dan karuniaNya bagi kita semua. Dirgahayu Republik Indonesia ke 76, Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Pembinaan Narapidana Lapas Cilegon, Khapi mengatakan pemberian remisi ini tentunya berdasarkan tiga peraturan yang sudah ditetapkan.

Tiga peraturan tersebut terdiri dari Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.

"Berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib lapas, mengikuti kegiatan pembinaan, dan telah menjalani minimal enam bulan masa pidana itu pasti akan mendapat remisi dari kami," katanya.

Jumlah potongan masa pidana ini bervariasi.
Dirinya mengungkapkan ada tiga narapidana yang mendapat remisi langsung bebas ada tiga orang.

Jumlah pemberian remisi kepada narapidana tahun ini di Lapas Kelas IIA Cilegon meningkat dibanding tahun lalu.

"Tahun lalu hanya 615 yang mendapat remisi, tahun ini meningkat jadi 833 narapidana yang mendapat remisi," tutupnya. (man)