Print this page

Langgar Netralitas, Anggota PPK Dipecat dan Lurah Dilaporkan ke KASN

Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)
detakbanten.com CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah mengeluarkan surat rekomendasi yang diteruskan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (K-ASN). 
 
Hal itu terkait dugaan salah satu ASN di tingkat kelurahan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas bersama Koordinator Kecamatan (Korcam) Grogol, Relawan Ati Marliati (RAM) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cilegon 2020 beberapa waktu lalu.
 
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, untuk penindakan terhadap ASN yang terindikasi ada potensi ketidaknetralitasan ASN, Bawaslu telah melalui proses penelurusan, dengan mendalami bukti-bukti yang ada.
 
“Berdasarkan itu, kami memberikan rekomendasi kepada K-ASN di Jakarta. Itu tugas kami,” kata Siswandi, Jumat (10/7).
 
Kemudian untuk tindaklanjut, Bawaslu melimpahkan hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan di K-ASN nanti. Mengingat tugas Bawaslu adalah melaksanakan penelusuran sesuai prosedur, sementara sanksi atau tindakan lain merupakan kewenangan K-ASN.
 
“Sabtu sore (4/7/2020), keputusan sudah keluar dan sudah dikirim ke KASN,” sambungnya. 
 
Kemudian, Siswandi berharap kedepan tidak ada lagi ASN yang berpihak atau terlibat dalam aktivitas politik praktis, karena sebagai abdi negara maka ASN harus netral dari ia menjadi seorang ASN, hingga pensiun.
 
“Bukan hanya netral, tetapi juga harus terlihat netral. Baik menggunakan pakaian dinas, ataupun tidak,” tandasnya. 
 
Sementara itu, dibagian lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon secara resmi telah memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulomerak yang melanggar ketentuan kepemiluan lantaran ikut hadir dalam deklarasi salah satu bakal calon walikota Cilegon beberapa waktu lalu.
 
KPU Kota Cilegon mengakui bahwa pemberhentian terhadap TR (salah satu PPK)  tersebut sudah dilakukan per tanggal 6 Juli 2020 kemarin.
 
Komisioner KPU Cilegon Divisi Hukum Sehabudin menuturkan, hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Cilegon, dimana hasil investigasi dari KPU memastikan TR melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada.
 
“Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan duduk perkaranya dan yang bersangkutan mengakui perihal tersebut. Kami juga telah telusuri ke anggota lain di PPK Merak, yakni saudara Komarudin bahwa betul TR mengikuti kegiatan tersebut. Dan ikut yel-yel bersama relawan,” terang Sehabudin, Jumat (10/7).
 
Sehabudin menjelaskan, sebagai unsur penyelenggara pemilu, TR seharusnya tidak boleh terlibat dalam kegiatan langsung, apalagi ikut serta dalam rangkaian kegiatan tim sukses.
 
“Walaupun dia bukan timses dan ia ngaku hanya mewakili ketua RT yang tak bisa hadir. Sehingga dia ikut sebagai utusan, tapi kita kan melihatnya ia hadir disitu. Dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu yakni anggota badan ad hoc,” jelasnya.
 
Sebelumnya TR kata Sehabudin diberikan sanksi pemberhentian sementara yang kemudian dipecat dari jabatannya sebagai anggota PPK lantaran terbukti melanggar aturan. 
 
“Sanksi awalnya diberhentikan sementara, tapi berdasarkan hasil investigasi dan rekomendasi Bawaslu yang bersangkutan diberhentikan tetap, tertanggal 6 Juli 2020,” tandasnya.