Print this page

Kru Kapal Asal India Dilarang Turun di Pelabuhan

Kru Kapal Asal India Dilarang Turun di Pelabuhan

detakbanten.com Cilegon - Kru kapal asal India dilarang turun di Pelabuhan Barang di Banten. Hal itu dilakukan lantaran kasus kematian karena Covid-19 di India melonjak dalam dua pekan terakhir.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banten, Sedya Dwisangka mengatakan, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak 24 April 2021 sesuai aturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Karena sudah ada surat edaran, dari imigrasi juga ada. WN yang melakukan perjalanan dari India, itu nggak boleh turun di Pelabuhan Banten. Kita akan mengawal," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).

Sedya kerap disapa Ongky menyatakan, larangan tersebut diberlakukan karena kasus kematian karena Covid-19 di India melonjak dalam dua pekan terakhir.

"Pelarangan ini karena kasus disana (India) tinggi. Jadi bukan bandara saja yang ditutup, pintu pelabuhan juga diberlakukan larangan," terangnya.

Ia menyatakan, meski ada larangan namun proses bongkar muat barang kapal berjalan normal. Bagi kru yang kapalnya tidak dari India, tidak dilarang turun. Namun jika turun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Kan kalau kru kapal turun, tujuannya dia turun untuk off (kerja). Kalau turun juga, harus mengikuti syarat karantina, dua kali PCR dan karantina 5 hari. Kalau tidak off, dia diatas kapal saja," terangnya.

Sementara itu, Kepala Imigrasi Kota Cilegon, Ruhiyat Tholib menyatakan, pihaknya dalam menindak lanjuti larangan tersebut menolak orang asing memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Kan larangan itu bagi WN India yang origin, yang baru mau masuk dan punya historis perjalanan dari India. Itu yang kita larang," katanya.

Mengenai pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara India, kata Ruhiyat, ditangguhkan sementara. Namun bagi WN India yang sudah lama tinggal di Cilegon dan ingin memperpanjang KITAS, tetap dilayani.

"Kalau pemberian visa memang kami tidak melayani. Tapi kalau mereka yang ingin memperpanjang ijin tinggal, tetap kita layani," tandasnya. (man)